Putusan Praperadilan Jilid III Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Digelar 14 September

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang praperadilan jilid III Eks Waka BGN Lodewyk Pusung agenda kesimpulan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang praperadilan jilid III Eks Waka BGN Lodewyk Pusung agenda kesimpulan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Sidang praperadilan jilid III mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memasuki agenda penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/9).

Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengatakan agenda selanjutnya ialah pembacaan putusan yang akan digelar pada Senin (14/9).

“Agenda selanjutnya adalah putusan. Putusan nanti akan kita ucapkan hari Senin tanggal 14, jam 9 pagi,” kata Sulistyo dalam persidangan.

Dalam permohonan praperadilan yang ketiga ini, Lodewyk kembali meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya tidak sah, termasuk penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan.

Kuasa hukum Lodewyk, Faisal Nurrizal, berharap PN Jakarta Selatan menyatakan berwenang dan dapat memutus perkara tersebut.

Lodewyk telah mengajukan dua praperadilan, yang pertama ke PN Jaksel dan kedua ke PN Jakpus. Namun, masing-masing kandas karena persoalan kewenangan pengadilan.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus ya dalam hal ini perkaranya. Karena enggak mungkin sih dia kalau harus lempar lagi ke pengadilan negeri yang lain,” ujar Faisal.

Faisal juga berharap hakim menilai keabsahan bukti yang telah diajukan pihaknya. Menurut dia, segala upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Kami juga berharap dalam persidangan ini, Yang Mulia Majelis Hakim, ya, bisa dapat menilai keabsahan alat bukti yang kami sampaikan di persidangan,” lanjutnya.

Faisal menyebut pihaknya juga meyakini permohonan praperadilan tersebut dapat dikabulkan hakim. Namun, ia belum dapat memastikan apakah pihak Lodewyk akan kembali mengajukan praperadilan apabila putusan nantinya tidak sesuai harapan.

“Kalau apakah ada Jilid IV atau tidak, kami belum bisa memastikan, terlalu prematur saya berbicara seperti itu. Kita lihat dulu putusan Hakim Tunggal ini seperti apa,” ujar Faisal.

Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati apa pun putusan hakim. Menurutnya, masih terdapat jalan hukum lain yang dapat ditempuh setelah putusan dibacakan.

“Apa pun putusannya hakim tunggal, kami tetap hormati. Tapi kan nanti ada upaya hukum, mekanisme hukum lain yang bisa kita tempuh,” katanya.

Perkara Lodewyk Pusung

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Dalam kasus tersebut, Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lodewyk diduga memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran, serta diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kejagung menetapkannya sebagai tersangka bersama dengan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.