KPK Bongkar Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA: Setiap Klik Ada Harganya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana korupsi terkait izin pengurusan tinggal WNA lewat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kasus yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim ini ternyata terjadi secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, saat Silmy masih menjabat sebagai Dirjen pada periode 2023-2024.

Berawal ketika Silmy Karim diduga meminta 'jatah' kepada bawahannya untuk pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menarik biaya tambahan dari para WNA yang sedang mengurus izin.

"Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis (4/6).

Petugas menunjukkan barang bukti OTT dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA saat konferensi pers yang dipimpin Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK mengungkap, ternyata ada istilah 'setiap klik ada harganya' bagi WNA yang tengah mengurus izin tinggal. Istilah ini digunakan untuk otorisasi tertentu, terkait dengan izin tinggal WNA. Sebab, hanya pihak tertentu yang bisa mengotorisasi izin tersebut.

"Itu sudah digitalisasi semua, itu sudah sistem komputerisasi, jadi biro jasa yang melayani WNA izin tinggal sudah lengkap, tapi karena ada tadi unsur pemaksaan, dan pungli, jadi ada istilah kepada pengurus biro jasa uang acc untuk klik," kata Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik.

"Itu otorisasinya kenapa itu muncul pungli. Uang acc itu klik. jadi ada semacam ada di komputer itu harus ada yang di klik oleh pejabat itu tadi," lanjutnya.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sementara dari keterangan pers, KPK menjelaskan alurnya. Bermula dari Silmy, yang meminta jatah pengurusan izin tinggal WNA kepada Jaya Saputra, selaku Direktur Izin Tinggal. Dari Jaya, perintah ini turun kepada dua bawahannya, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Aji.

"Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setiaji yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik ‘biaya extra’ dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Pos pemeriksaan imigrasi Foto: asiandelight/Shutterstock

Akses lalu diteruskan kepada bawahan kepada kedua staf Subdit Izin Tinggal, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS dan Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal

Gusti lalu mengumpulkan sejumlah rekening, sebagai rekening pengepul untuk mengumpulkan 'biaya ekstra' ini.

"Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," kata Setyo.

Uang itu lalu dibagi-bagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas, setiap pekan di hari Jumat. Silmy mendapat Rp 100 juta tiap pekan.

KPK sangat menyesalkan praktik ini. Sebab, layanan digitalisasi pemerintah justru jadi celah tindak pidana korupsi.

"KPK juga melihat ada upaya untuk ‘mengakali’ digitalisasi pelayanan publik dalam pengurusan izin tinggal WNA, dengan adanya modus ‘setiap klik, ada harganya’," ucap Setyo.

Total ada 8 orang yang dijerat sebagai tersangka, berikut daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim

2. ⁠Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam

3. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra

4. ⁠Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji

5. ⁠Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah

7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi

8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah

Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.