KPK Sebut Silmy Karim Terima 'Jatah' Sejak Menjabat Dirjen hingga Jadi Wamen
·waktu baca 2 menit

KPK mengungkap fakta baru terkait keterlibatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy dipastikan telah menikmati aliran uang pemerasan tersebut sejak ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
Dalam temuan penyidik, Silmy diduga menerima jatah uang pelicin secara rutin dengan nominal sekitar Rp 100 juta setiap minggunya.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menegaskan bahwa penerimaan uang tersebut bukan praktik baru, melainkan sudah berlangsung sejak Silmy masih menjadi Dirjen Imigrasi pada 2023-2024.
"Nah ini ternyata yang kita temukan sampai saat ini ya, dalam mungkin tempo 1x24 jam ini, dari keterangan saksi-saksi, maupun dari yang bersangkutan, itu sejak dirjen berlanjut ke wamen," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga membeberkan bahwa aliran dana ke Silmy juga tercatat dengan jelas dalam alat bukti penyidik.
"Memang disebutkan di alat bukti yang kita punya catatan-catatan itu tercapture bahwa untuk SK (Silmy Karim) ini menerima sudah dari sebelum menjabat wamen. Tapi kemudian sejak wamen pun juga beliau mengetahui ada jatah-jatah seperti itu dan tetap melakukan proses-proses itu," jelas Taufik.
Adapun kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026. Perkara ini bermula dari pungutan liar dalam proses otorisasi dokumen izin tinggal sementara bagi WNA. Berkas pemohon atau biro jasa sengaja ditahan dan tidak diproses di sistem jika mereka tidak menyetorkan sejumlah uang pelicin.
Atas perkara tindak pidana korupsi yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah ini, KPK telah menetapkan dan resmi menahan delapan orang sebagai tersangka.
