PB PII Ingatkan Agar Penyampaian Aspirasi Warga Pati ke DPR Tanpa Provokasi

Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mengingatkan agar rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR pada 27 Agustus 2026 tidak ditunggangi kepentingan tertentu yang dapat memicu provokasi.
Ketua Umum PB PII Kevin Prayoga mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan masyarakat Pati menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi di Jakarta. Namun, aksi tersebut harus tetap dilakukan dengan menjaga ketertiban umum.
“Dalam hal ini, kami mengira menyampaikan aspirasi dan kebebasan berpendapat itu sah secara undang-undang. Kita tidak mempermasalahkan kalau seandainya masyarakat Pati mau melaksanakan demonstrasi di Jakarta. Tapi poinnya tadi itu adalah harus menjaga ketertiban umum, menjaga asas-asas persaudaraan,” jelas Kevin dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8).
Dia khawatir demonstrasi yang awalnya menjadi wadah penyampaian aspirasi justru berkembang menjadi aksi yang memicu kekacauan.
“Yang paling penting adalah di situ, jangan sampai demonstrasi yang akan dilakukan oleh masyarakat Pati nanti itu malah ditakutkan ditunggangi untuk mengacaukan kondisi kebangsaan kita yang terus berbenah,” katanya.
Kevin juga menyoroti kondisi sejumlah daerah yang tengah menghadapi bencana seperti karhutla di Kalimantan dan gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang saat ini membutuhkan perhatian masyarakat.
Karena itu, PB PII meminta penyampaian aspirasi masyarakat Pati tetap berlangsung tertib dan tidak berkembang menjadi aksi yang memperburuk situasi kebangsaan.
“Tapi kenapa di momen yang seperti itu, dilaksanakan juga demonstrasi yang kami rasa itu memicu kekacauan-kekacauan yang akan terjadi seperti itu. Kami tidak masalah dengan demonstrasi di depan umum tapi harus menjaga asas-asas ketertiban untuk menjaga kesatuan dan persatuan kebangsaan,” katanya.
Menurut PB PII, setiap mobilisasi publik harus memastikan penyampaian aspirasi tidak berubah menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, agitasi, maupun narasi yang dapat memperlebar polarisasi sosial.
“Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia memandang bahwa setiap dinamika kehidupan kebangsaan merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihadapi secara dewasa, rasional, dan bertanggung jawab,” katanya.
Kevin juga menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi. Namun, ia mengingatkan hak menyampaikan pendapat tetap harus disertai tanggung jawab dalam kehidupan bernegara, termasuk menjaga ketertiban umum serta menghormati hak warga negara lainnya.
“Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu fondasi kehidupan demokratis, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, menghormati hak warga negara lainnya, serta memelihara persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.
Kevin mengatakan perbedaan pandangan merupakan hal yang tidak terhindarkan dalam negara demokratis. Namun, perbedaan tersebut seharusnya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
“Karena itu, PB PII mendorong agar seluruh pihak menjadikan ruang demokrasi sebagai sarana menemukan solusi, bukan sebagai arena mempertajam permusuhan. Aspirasi masyarakat harus memperoleh ruang yang didengar, sementara pemerintah dan lembaga negara memiliki tanggung jawab untuk membuka kanal dialog yang konstruktif, transparan, dan responsif terhadap persoalan rakyat,” jelasnya.
“PB PII berharap seluruh pihak dapat menempatkan setiap perbedaan dan aspirasi dalam koridor konstitusi, mengedepankan dialog serta musyawarah, dan menolak segala bentuk provokasi, kekerasan, maupun tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Semoga ikhtiar bersama ini menjadi bagian dari upaya menjaga kedamaian, memperkuat solidaritas kebangsaan, dan memastikan bahwa setiap perjuangan untuk kepentingan rakyat senantiasa berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sambung dia.
