Perusuh Aksi 27 Agustus Diduga Dibayar Rp 40 Ribu-Rp 70 Ribu per Orang

Polda Metro Jaya mengungkap adanya dugaan pemberian uang untuk menggerakkan massa dalam kerusuhan pascaaksi 27 Agustus 2026. Sejumlah perusuh disebut mendapat bayaran Rp 40 ribu per orang.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pendanaan tersebut ditemukan dalam pengembangan penyidikan kasus kerusuhan 27 Agustus.
"Beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama Saudara JT dengan nominal per orang Rp 40.000,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9).
Menurut Iman, JT mendapat order dari sejumlah pihak yang disebut berinisial PKL, KHT alias HY, dan SO. Polisi masih mendalami pihak yang berada di balik permintaan pengerahan massa tersebut.
Selain skema tersebut, polisi menemukan korlap berinisial ER yang disebut menjanjikan Rp 70 ribu per orang. ER diketahui merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
"Saudara ER adalah salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp 70.000 per kepala, di mana Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini," jelas Iman.
Badan hukum tersebut diduga menyediakan anggaran sekaligus meminta ER menyiapkan sejumlah orang.
“Badan hukum itu adalah yang menyediakan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada Saudara ER,” kata Iman.
Polisi juga menemukan dugaan eksploitasi anak untuk dilibatkan dalam aksi. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merekrut dan memberikan iming-iming uang kepada anak-anak.
Dari tiga perekrut itu, total 83 anak disebut berhasil direkrut.
Rita merinci, tersangka berinisial B atau yang dipanggil F merekrut 53 anak. Masing-masing anak dijanjikan uang Rp 55 ribu.
Kemudian tersangka N, merekrut 22 anak dengan janji uang Rp 50 ribu per anak. Sementara tersangka F alias P merekrut 8 anak dengan janji Rp 40 ribu per anak.
Rita mengatakan polisi mengamankan anak-anak tersebut sebelum mereka terlibat lebih jauh dalam aksi. Menurutnya, anak-anak rentan menjadi korban maupun pelaku ketika berada dalam situasi kerusuhan.
“Melalui program preventive strike berhasil mengamankan anak-anak sebelum mereka betul-betul menjadi anak berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Berdasarkan bukti transaksi yang ditemukan polisi, Rita menyebut tersangka B memperoleh keuntungan Rp 2,35 juta, N Rp 842,5 ribu, dan P Rp 250 ribu. Namun, angka tersebut masih berdasarkan transaksi yang telah ditemukan dan masih didalami penyidik.
"Nah, sementara ada beberapa hal yang memang kami perlu dalami, bahwa dari transaksi tersebut ada kegiatan-kegiatan transaksi yang lain yang perlu pembuktian lebih lanjut," jelas Rita.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Metro Jaya juga mengamankan 153 orang yang terdiri dari 3 perempuan dewasa dan 150 anak laki-laki. Seluruh anak telah dikembalikan kepada orang tua dan tidak ada yang ditahan.
Rita mengatakan penyidik masih mendalami pihak yang berada di balik perekrutan dan pengerahan massa tersebut. Polisi juga akan menelusuri transaksi lain yang diduga berkaitan dengan pembiayaan kerusuhan.
Sementara itu, Iman menegaskan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang memerintahkan serta menyediakan dana pengerahan massa.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan," ujar Iman.
