Konten dari Pengguna

Derita Guru di Indonesia, setelah Pendidikan Profesi Masih Harus Menunggu

Andrika Rizal Arlovi
Guru SMP N 1 Sentani, Guru Matematika & Informatika, Guru Penggerak A6, Guru Kreator Konten, Writer
9 Mei 2024 10:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andrika Rizal Arlovi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto diambil saat pelaksanaan pembelajaran di dalam kelas oleh Andrika Rizal Arlovi, S.Pd., Gr.
zoom-in-whitePerbesar
Foto diambil saat pelaksanaan pembelajaran di dalam kelas oleh Andrika Rizal Arlovi, S.Pd., Gr.
ADVERTISEMENT
PPG merupakan salah satu jalan bagi seseorang yang berprofesi sebagai guru, baik honorer maupun ASN/PNS untuk mendapatkan sertifikasi dan kemudian berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi. Baik PPG yang dilaksanakan dengan kategori dalam jabatan maupun prajabatan nantinya berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) jika telah menjadi guru.
ADVERTISEMENT
Setelah guru yang mengikuti ppg dalam jabatan maupun seseorang yang telah mengikuti ppg prajabatan nantinya tidak dapat langsung merasakan pencairan tunjangan profesi gurunya. Mereka harus valid dalam sistem dapodik, dalam hal ini khususnya info GTK. Proses pengajuan/proses mendapatkan TPG terbilang tidak sebentar, butuh proses yang selalu dapat dipantau pada website resmi info.gtk.kemdikbud.go.id . Anda dapat login menggunakan akun pribadi masing-masing guru yang didapatkan melalui operator sekolah anda. Terdapat beberapa kode yang ada pada validasi proses info gtk dalam memperoleh tunjangan profesi.
Keterangan info validasi ini kami rangkum berdasarkan pengalaman kami pribadi yang telah bertugas sebagai guru dan juga sebagai salah satu operator sekolah di Kabupaten Jayapura. Selain itu kami juga berperan sebagai lulusan PPG dalam jabatan. Simak keterangannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengalaman kami pribadi, setelah lulus PPG, maka kami membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan untuk memperoleh Surat Keterangan Lulus (SKL) dari pihak LPTK penyelenggara. Setelah itu kami menunggu satu bulan lagi untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) yang terbit melalui info gtk dan komunitas MGMP/KKG. Kemudian harus menunggu kurang lebih 2-3 bulan untuk mencapai kode validasi 08. Lalu menunggu satu bulan lagi untuk munculnya pencairan TPG. Perlu diketahui bahwa setiap instansi pemerintah setiap daerah mungkin berbeda-beda, bisa jadi ada yang lebih cepat, maupun ada yang lebih lambat.
Semoga informasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi bapak/ibu guru semua di seluruh Indonesia ya. Semoga tunjangan bapak/ibu semua dapat segera di cairkan ya. Aamiin.
ADVERTISEMENT