Melihat Kasus Peretasan Data 'Bjorka' dari Sisi Keamanan Non-Tradisional

Desiree Junike Angelica
Mahasiswi jurusan Hubungan Internasional di Universitas Kristen Indonesia.
Konten dari Pengguna
16 Januari 2023 7:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Desiree Junike Angelica tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Artikel ini merupakan kolaborasi antara penulis dengan rekan-rekannya, yaitu Felix Sahetapy, Arigato Dimitri, Talithakum Purba, Jessica Natania dan Christoper Saut sebagai pemenuhan tugas akhir semester mata kuliah Studi Perdamaian Keamanan. Sebagai mahasiswa jurusan Hubungan Internasional, kami akan membahas bagaimana kasus peretasan data oleh Bjorka yang terjadi di tahun 2022 kemarin dari kacamata hubungan internasional, lebih spesifiknya adalah dalam Konsep Keamanan.
Sumber: Shutterstock
Jika kita berbicara tentang keamanan, artinya adalah terbebas dari bahaya dan ancaman. Pasca Perang Dunia II, konsep keamanan berkembang, tidak hanya dilihat dari sisi militer namun juga aspek non-militer. Pembahasan konsep keamanan ini semakin meluas, bukan hanya negara, namun juga ada aktor non-negara seperti individu, Multinational Corperation, organisasi internasional, NGO, dan lain-lain. Salah satu tokoh dari konsep keamanan non-tradisional, yaitu Barry Buzan, menjelaskan dalam bukunya yang berjudul The Evolution of International Security Studies bersama Hansen sebagai rekannya beberapa hal penting mengenai konsep ini.
ADVERTISEMENT
Pertama adalah keamanan tidak hanya berfokus pada keamanan negara, namun juga upaya keamanan untuk melindungi individu, kelompok, lingkungan, serta bumi itu sendiri.
Kedua adalah penting untuk mengetahui apa saja sumber-sumber ancaman. Sumber ancaman itu tidak hanyaberasal dari dalam negara, namun juga bisa datang dari luar negara.
Ketiga adalah studi keamanan tidak hanya selalu tentang militer, namun lebih luas lagi seperti ekonomi dan sektor lingkungan.
Keempat, Buzan dan Hansen juga mengembangkan pemikiran bahwa dalam studi keamanan, bukan hanya ada perasaan terancam, namun juga adanya upaya untuk mendominasi atau menyerang (Buzan & Hansen, 2009).
Pada intinya adalah dengan semakin berkembangnya jaman dan teknologi, konsep keamanan juga menjadi meluas dengan tidak hanya berpusat pada ancaman segi militer, namun juga non-militer yang perlu negara-negara awasi. Pada artikel ini, penulis dan rekan-rekannya akan mengambil contoh pada kasus peretasan data oleh hacker 'Bjorka' yang terjadi di tahun 2022 kemarin.
ADVERTISEMENT
Tepatnya pada bulan September 2022, dunia maya dihebohkan dengan kemunculan hacker berinisial Bjorka di aplikasi Twitter. Berawal dari peretasan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bjorka yang berhasil mencuri dokumen rahasia milik Badan Intelijen Negara, penjualan data-data milik pemerintah Indonesia di situs breached.to, memberikan informasi pribadi para pejabat Indonesia, sampai ke kasus yang membuat geger media sosial, yaitu dimana Bjorka menyebarkan data oknum yang ‘dianggap’ sebagai pembunuh dalam kasus Munir serta kasus dimana Bjorka mengaku memiliki surat rahasia yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo.
Kasus ini menjadi sorotan netizen, ada yang menyayangkan terjadinya hal ini, namun di sisi lain tidak sedikit juga warganet yang mendukung aksi Bjorka, terutama karena menyebarkan data oknum pelaku pembunuhan dalam kasus Munir. Bukan hanya sekali ini, faktanya pemerintah dalam beberapa kesempatan sering kali kebobolan dalam hal keamanan siber. Berdasarkan data dari Laporan National Cyber Security Index (NCSI) peringkat Indonesia berada di urutan tiga terendah diantara negara-negara yang tergabung dalam G20. Lalu jika kita melihat pada hasil data perusahaan keamanan siber Surfshark, Indonesia berada pada urutan ketiga sebagai negara dengan tingkat kebocoran terbanyak di dunia.
ADVERTISEMENT
Kerugian yang ditimbulkan dari cyber attack dapat berupa kerugian uang maupun data yang dicuri atau tersebar secara publik. Selain itu, dalam skala besar, cyber attack dapat mengancam keamanan suatu negara. Menurut laporan kasus kejahatan siber pada rentang waktu Januari - September 2021, kasus penipuan menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan, yaitu sebanyak 4.601 kasus. Kasus lainnya seperti pengancaman, penghinaan/pencemaran, pemerasan, hoax, pornografi, pemalsuan surat/dokumen, provokasi atau penghasutan, penistaan agama, prostitusi, child porn, perjudian, narkoba ilegal, perdagangan orang dan perdagangan hewan lindung. Total konten kejahatan yang terlapor mencapai 15.152 aduan, dengan kerugian mencapai 3,88 triliun (Dihni, 2021).
Merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara menerobos atau menjebol sistem pengamanan, maka saat ini Bjorka terancam pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp800 juta. Padahal, pihak yang seharusnya dijatuhi sanksi bukan hanya peretas yang melakukan pencurian data pribadi masyarakat, namun juga kepada instansi atau lembaga yang tidak mampu untuk menjaga data-data tersebut.
ADVERTISEMENT
Bjorka dan kasus kebocoran data pribadi yang terjadi berulang kali membuat dibutuhkannya sebuah akselerasi atau percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan Presiden selaku pembentuk undang-undang. Menghadirkan rujukan instrumen hukum perlindungan data pribadi menjadi sebuah keharusan agar terdapat mekanisme pencegahan, penindakan, hingga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pihak yang telah lalai melindungi data masyarakat, serta pelaku yang melakukan pencurian data-data pribadi tersebut.
Pemerintah harus lebih extra dalam menanggapi ancaman non-militer seperti ini, dan mengambil langkah dan tindakan pencegahan yang tegas agar keamanan nasional negara kita tidak terganggu. Lebih lanjut, diperlukan juga untuk meningkatkan kesadaran atau awareness bagi masyarakat secara menyeluruh dan di tiap lapisan, agar kedepannya lebih berhati-hati dalam menuliskan atau mengirimkan identitas pribadi mereka di sembarang website atau layanan online manapun, sebagai tindakan dalam meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan data selain dari bentuk pencurian atau peretasan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti Bjorka.
ADVERTISEMENT
Referensi:
Buzan, B., & Hansen, L. (2009). The Evolution of International Security Studies. Cambridge University Press.
Dihni, V. A. (2021, October 7). Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp 3,88 Triliun, Apa Saja Bentuknya? Databoks. Retrieved October 25, 2022, from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/10/07/kerugian-akibat-kejahatan-siber-capai-rp-388-triliun-apa-saja-bentuknya
Sagena, U. W. (2013). MEMAHAMI KEAMANAN TRADISIONAL DAN NON-TRADISIONAL DI SELAT MALAKA: ISU-ISU DAN INTERAKSI ANTAR AKTOR. 1.
Savira, A. (2022, 09 13). 11 Fakta Hacker Bjorka yang Retas Data Pemerintah Indonesia. liputan6.com. Retrieved 10 25, 2022, from https://www.liputan6.com/citizen6/read/5067854/11-fakta-hacker-bjorka-yang-retas-data-pemerintah-indonesia