Konten dari Pengguna

Hak Privasi: Dimensi dan Perlindungan Hukum

Angel Vibra Karamoy
Mahasiswa Ilmu Komunikasi - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - Universitas Andalas
3 Oktober 2022 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Angel Vibra Karamoy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hak Privasi: Dimensi dan Perlindungan Hukum. Foto : pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Hak Privasi: Dimensi dan Perlindungan Hukum. Foto : pexels.com
ADVERTISEMENT

Privasi merupakan kemampuan individu untuk mempertahankan kerahasiaan urusan personal terkait kehidupannya dari publik.

Privasi adalah hak asasi setiap manusia untuk dapat mengontrol arus informasi terhadap dirinya kepada publik. Dengan kata lain, privasi memungkinkan individu untuk mengatur informasi apa saja yang dapat diberikan kepada publik dan informasi apa saja yang dapat dimiliki hanya oleh individu tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada era sekarang ini, privasi seolah tampak memudar. Ada banyak informasi pribadi yang nyatanya dapat dinikmati dan dikonsumsi oleh publik. Hilangnya privasi ini juga tidak lepas dari individu yang bersangkutan. Tidak sedikit ditemui individu yang justru dengan sengaja menyatakan privasi dirinya sebagai makanan yang siap untuk dikonsumsi khalayak ramai.
Pelanggaran privasi seolah menjadi hal yang lumrah. Keterbukaan informasi yang memungkinkan privasi seseorang terus menerus dikaji lebih dalam. Padahal perihal privasi sudah diatur sedemikian rupa sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
ADVERTISEMENT
Salah satu bentuk pelanggaran privasi yang sempat ramai diperbincangkan yaitu pada masa pandemi Covid-19 dua tahun silam. Pada saat itu, ada banyak pesan dan informasi terkait pendataan pasien yang terinfeksi Covid-19. Informasi yang tersebar melalui broadcast di WhatsApp Group, menyebutkan dengan jelas data-data lengkap pasien, mulai dari nama, umur, hingga alamat tempat tinggal. Menjadi sebuah keprihatinan bahwa data-data pribadi pasien dapat tersebar luas dengan begitu mudah dan dalam jangka waktu relatif singkat.
Perlindungan atas privasi sudah semestinya menjadi hak dan kewajiban setiap orang. Bagaimana seharusnya menjaga privasi diri sekaligus menghargai privasi orang lain. Namun sayangnya, tidak semua orang memahami apa saja yang menjadi batasan privasi tersebut. Maka sudah tentu hal ini menimbulkan pertanyaan baru. Apa sajakah yang termasuk dalam hak-hak privasi tersebut?
ADVERTISEMENT
Menurut Schermer, terdapat tujuh dimensi paling umum dalam wacana hukum untuk mengetahui hak privasi. Pertama, tubuh. Tubuh seseorang merupakan hak dan kepemilikan diri mereka sepenuhnya. Seseorang berhak untuk melindungi tubuh mereka. Tidak boleh ada yang menyentuh apalagi memaksa atas tubuh tersebut. Kedua, pikiran. Sama halnya dengan tubuh, pikiran seseorang adalah hak milik mereka. Setiap individu berhak untuk melindungi pikiran mereka dari pengaruh luar. Individu harus memastikan bahwa tidak ada yang menghalanginya untuk melakukan sesuatu dan membuat keputusan atas pemikirannya sendiri. Ketiga, rumah. Setiap individu memiliki hak untuk melindungi ruang fisik rumah dari pengaruh luar. Termasuk melindungi rumah dari intrusi, penggeledahan, dan penyitaan yang melanggar hukum oleh pemerintah.
Dimensi berikutnya adalah perilaku intim. Setiap individu memiliki hak atas tubuh mereka termasuk bagaimana mereka menjaga perilaku fisik untuk terlindung dari dunia luar. Selanjutnya, korespondensi dimana individu memiliki hak atas pengekspresian pikiran melalui komunikasi mereka. Mengenai batas-batas hak privasi korespondensi memang belum begitu jelas. Namun apabila privasi korespondensi diasumsikan sebagai hak penuh, maka penyelidikan apa pun dalam korespondensi seseorang dianggap melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
Kehidupan keluarga juga menjadi salah satu dimensi umum dalam hak privasi. Setiap individu memiliki hak untuk menjaga keluarga mereka. Termasuk kebebasan untuk membentuk keluarga, saling menyayangi, dan hidup nyaman satu sama lain. Terakhir, hak mengenai data pribadi. Belakangan ini, data pribadi menjadi persoalan yang begitu penting. Kehadiran teknologi telah membatasi akses terkait data pribadi orang lain. Namun disaat bersamaan juga memberikan kemudahan akses atas data-data pribadi tersebut. Maka dari itu, data pribadi sebagai bagian dari hak privasi menjadi sangat penting untuk dilindungi keberadaan serta keamanannya.
Penulis:
Angel Vibra Karamoy, Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas.