Ada 2,3 Juta Nasabah Bank yang Rekeningnya Bisa Diintip Ditjen Pajak

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)

Pemerintah telah menerbitkan aturan keterbukaan informasi nasabah bank yang dapat diakses Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 sebagai aturan turunan dari Perppu tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

[Baca juga: Berapa Jumlah Saldo Nasabah Lokal dan Asing yang Diintip Ditjen Pajak?]

Dalam beleid tersebut, batasan dana nasabah orang pribadi yang wajib dilaporkan adalah dengan agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta. Artinya, perbankan harus melaporkan seluruh nasabahnya yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta ke Ditjen Pajak.

"Internasional standar kami gunakan OECD (Organization for Economic Cooperation & Development) 250 ribu dolar AS. Indonesia yang entitas tanpa batas minimal dan untuk objek pajak batas saldo Rp 200 juta," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6).

[Baca juga: Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Penerimaan Pajak Meleset dari Target]

Adapun total akun nasabah perbankan dengan jumlah saldo di atas Rp 200 juta di Indonesia jumlahnya ternyata tergolong masih sedikit. Menurut Sri Mulyani, saat ini hanya terdapat 1,14 persen pemilik rekening di Indonesia yang memiliki saldo di atas Rp 200 juta.

"Total akun di perbankan kita adalah 2,3 juta akun atau 1,14 persen dari jumlah penabung yang memiliki saldo di atas Rp 200 juta," ujarnya.

[Baca juga: Sri Mulyani: Kita Bisa Dianggap Jadi Tempat Penyimpanan Dana Teroris]

Dalam keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan pada September 2018, pemerintah akan menandatangani Multilateral Instrument (MLI) to implement tax treaty related measure to prevent Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) pada 7 Juni 2017.

Tujuannya adalah untuk memutakhirkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) daiam rangka mengurangi kemungkinan terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan bertemu Direktur Center for Tax Policy and Analysis OECD untuk membicarakan beberapa hal seperti kesiapan legisiasi domestik Indonesia terkait keterbukaan informasi keuangan.

Pemerintah memastikan agar Indonesia tidak dilaporkan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmennya (failing to meet their commitment) dan memastikan agar Indonesia tidak diumumkan sebagai non-cooperative jurisdiction pada G20 Leaders Summit di Jerman pada Juli 2017.