Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ada 2,3 Juta Nasabah Bank yang Rekeningnya Bisa Diintip Ditjen Pajak
5 Juni 2017 17:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan aturan keterbukaan informasi nasabah bank yang dapat diakses Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 sebagai aturan turunan dari Perppu tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam beleid tersebut, batasan dana nasabah orang pribadi yang wajib dilaporkan adalah dengan agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta. Artinya, perbankan harus melaporkan seluruh nasabahnya yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta ke Ditjen Pajak.
"Internasional standar kami gunakan OECD (Organization for Economic Cooperation & Development) 250 ribu dolar AS. Indonesia yang entitas tanpa batas minimal dan untuk objek pajak batas saldo Rp 200 juta," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6).
ADVERTISEMENT
Adapun total akun nasabah perbankan dengan jumlah saldo di atas Rp 200 juta di Indonesia jumlahnya ternyata tergolong masih sedikit. Menurut Sri Mulyani, saat ini hanya terdapat 1,14 persen pemilik rekening di Indonesia yang memiliki saldo di atas Rp 200 juta.
"Total akun di perbankan kita adalah 2,3 juta akun atau 1,14 persen dari jumlah penabung yang memiliki saldo di atas Rp 200 juta," ujarnya.
Dalam keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan pada September 2018, pemerintah akan menandatangani Multilateral Instrument (MLI) to implement tax treaty related measure to prevent Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) pada 7 Juni 2017.
ADVERTISEMENT
Tujuannya adalah untuk memutakhirkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) daiam rangka mengurangi kemungkinan terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan bertemu Direktur Center for Tax Policy and Analysis OECD untuk membicarakan beberapa hal seperti kesiapan legisiasi domestik Indonesia terkait keterbukaan informasi keuangan.
Pemerintah memastikan agar Indonesia tidak dilaporkan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmennya (failing to meet their commitment) dan memastikan agar Indonesia tidak diumumkan sebagai non-cooperative jurisdiction pada G20 Leaders Summit di Jerman pada Juli 2017.