Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Kebutuhan Lebaran
2 Juni 2017 16:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) sejak 22 Mei 2017 telah membuka layanan penukaran uang pecahan baru tahun emisi 2016 untuk kebutuhan selama Ramadhan dan Idul Fitri. Pada 5 Juni nanti, akan ada 13 bank yang ikut serta dalam layanan penukaran uang baru tersebut.
ADVERTISEMENT
Deputi Gubernur BI, Sugeng, mengatakan lokasi penukaran uang dilakukan di berbagai landmark atau ikon kota besar yang ada di Indonesia. Tidak ada pungutan biaya untuk penukaran uang pecahan baru tersebut.
Untuk wilayah Jakarta, layanan penukaran akan dilakukan di Monas, wilayah Lampung di Tugu Juang, Bali di Lapangan Puputan, Lhoksumawe di Masjid Islamic Center, Kalimantan Timur di Gor Segiri, Medan di Lapangan Banteng, dan Bandung di Alun-Alun Kota.
"Sampai dengan 29 Mei 2017, realisasi penukaran uang di Monas sudah mencapai Rp 2,6 miliar. Artinya jumlah yang menukar lebih dari 600 orang," kata Sugeng di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Jumat (2/6).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi, mengatakan masyarakat yang ingin menukarkan uang baru cukup membawa identitas diri. Sebab, BI membatasi setiap orang hanya boleh menukarkan maksimal Rp 3,7 juta rupiah per hari.
"Diminta identitas supaya kami bisa layani lebih banyak masyarakat, supaya tidak melayani orang yang sama berkali-kali. Di Monas misalnya kami catat, kami foto. Kalau sudah ikut tukar hari itu, dia enggak bisa lagi," jelasnya.
Berikut maksimal uang pecahan kecil yang bisa ditukarkan:
100 lembar uang baru pecahan Rp 20 ribu atau Rp 2 juta.
100 lembar uang baru pecahan Rp 10 ribu atau Rp 1 juta.
100 lembar uang baru pecahan Rp 5 ribu atau Rp 500 ribu.
100 lembar uang baru pecahan Rp 2 ribu atau Rp 200 ribu.
ADVERTISEMENT