Bos Baru BPH Migas Diminta Tagih Perusahaan yang Menunggak Iuran

16 April 2017 13:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung BPH Migas (Foto: Facebook Agus Susanto Bakir)
Komisi VII DPR telah menetapkan M Fanshurullah Asa sebagai Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017-2022. Melalui aklamasi, Fanshurullah resmi menggantikan Andy Noorsaman Sommeng.
ADVERTISEMENT
Ifan, panggilan Fanshurullah, bukan orang baru di BPH Migas. Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan pada 20 Mei 1969, tersebut sebelumnya menempati posisi sebagai Anggota Komite BPH Migas periode 2011-2016.
Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar, Satya W Yudha, mengatakan ada berbagai 'pekerjaan rumah' yang harus dilakukan Ifan dalam jangka waktu pendek. Antara lain adalah pembenahan organisasi.
Menurut Satya, selama ini BPH Migas terlihat lamban dan tidak cepat memberikan respons mengenai persoalan penngaturan distribusi. Padahal, banyak pola distribusi di bawah yang harus diawasi lembaga tersebut.
"Itu tidak berjalan seperti yang kami Komisi VII harapkan. Pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pun kurang maksimal dilakukan," kata Satya saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Minggu (16/4).
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengawasan terhadap perusahaan atau badan usaha pemilik izin usaha Migas atau NRU BP Migas yang seharusnya membayar iuran juga dinilai tidak maksimal dilakukan. Dari sekitar 200 perusahaan yang terdaftar, hanya 100 perusahaan yang selama ini membayar iuran.
"Pendapatan negara menjadi tidak maksimal. Itu yang disampaikan juga oleh kandidat yang ikut tes kemarin. Komisi VII menilai ini harus menjadi prioritas Kepala BPH Migas terpilih," ujarnya.