Ditjen Pajak Mulai Bidik Wajib Pajak yang Tak Ikut Tax Amnesty

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai melakukan pemeriksaan setalah berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty. Wajib pajak yang dibidik adalah mereka yang tak memanfaatkan program tersebut.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan pihaknya akan berkonsentrasi kepada wajib pajak yang tak ikut program tax amnesty tersebut. Ia juga telah memiliki data yang telah disampaikan ke masing-masing Kepala Kantor Wilayah.

Tak hanya kepada yang tak ikut, Ditjen Pajak juga akan membidik wajib pajak yang ikut tax amnesty tapi hanya bertujuan untuk menghindari pemeriksaan.

"Kami akan konsentrasi kepada yang tidak ikut tax amnesty, itu datanya sudah ada. Ada perusahaan yang ikut tax amnesty cuman administratif, artinya tidak secara serius, jadi perhatian kami. Katakanlah takut diperiksa atau menghindari, ada satu-dua lah perusahaan, itu jadi catatan kami, jadi prioritas kami," kata Angin, Selasa (9/5).

Baca juga: Curhatan Ditjen Pajak dan Pengusaha Selama Tax Amnesty

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan sudah menjalankan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang belum ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) dan wajib pajak yang tidak seluruhnya melaporkan hartanya atau tidak patuh membayar pajak.

Dalam sebulan, Ditjen Pajak bisa memeriksa 500 wajib pajak orang pribadi maupun Badan.

"Pemeriksaan sudah kami jalankan, tapi tidak perlu diekspos. Kami lanjutkan mulai dengan WP yang tidak patuh, kami punya data, ya kami panggil," tegas Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi pekan lalu.