Jonan Sudah Teken Aturan Baru Konversi BBM ke Gas

11 April 2017 13:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Suasana antrian taxi yang hendak mengisi BBG (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan segera merilis Peraturan Menteri (Permen) terkait konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG). Beleid itu akan mengatur mengenai kewajiban setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memiliki 1 unit mesin pengisian (dispenser) BBG.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, mengatakan Permen baru tersebut sudah diteken Menteri Ignasius Jonan dan akan diterbitkan dalam 1-2 minggu ke depan.
"Poin-poin pentingnya sama seperti yang disebutkan sebelumnya, termasuk di setiap SPBU itu harus ada dispenser, kendaraan umum, kendaraan dinas di BUMN energi diwajibkan menggunakan bahan bakar gas," jelas Wirat di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (11/4).
Wirat mengaku Kementerian sudah berbicara dengan pengusaha dan pihak terkait seperti Pertamina, PGN, dan Gaikindo. Menurut dia, seluruhnya setuju dengan adanya Permen ini.
SPBG PGN (Foto: Facebook/PT. Perusahaan Gas Negara)
Adapun dalam Permen ini juga disebutkan daerah-daerah yang diprioritaskan untuk membangun SPBG adalah yang sudah memiliki jaringan gas, misalnya Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Prabumulih dan daerah lainnya.
ADVERTISEMENT
Terkait harga jual gas, Wirat mengatakan belum ditetapkan dalam bentuk Permen. Namun saat ini, harga BBM jenis Premium dipatok Rp 6.550 per liter sedangkan solar Rp 6.150. Sementara BBG, harganya Rp 3.100 per liter setara BBM.
"Kebijakan harga akan dibuatkan aturan tersendiri, yang penting memacu fasilitas terutama SPBG," ujarnya.
Soal kewajiban bagi produsen kendaraan membuat mobil berbahan bakar gas, Wirat mengatakan kebijakan itu saat ini sedang digodok Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
"Jadi supaya ada kewajiban, misalnya satu pabrikan mobil menghasilkan 400 ribu mobil maka 5 atau 10 persen harus berbahan bakar gas. Kedua kita ingin mobil gas ini ramah lingkungan seperti LCGC, jadi dengan gas kan bisa lebih green lagi. Ini yang kita usulkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT