Kembangkan Industri Keuangan Digital, OJK Resmikan Forum Pakar Fintech

16 Juni 2017 19:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pertumbuhan industri keuangan digital atau financial technology (fintech) menjadi perhatian khusus Otoritas Jasa Keuangan. Selain membentuk dua unit direktorat yang bertanggungjawab mengembangkan fintech yakni Direktorat Inovasi Keuangan dan Direktorat Perizinan dan Pengawasan Fintech, otoritas juga membentuk Forum Pakar Financial Technology (Fintech Advisory Forum).
ADVERTISEMENT
OJK membentuk forum tersebut sebagai wadah pengembangan dan arah industri fintech di Indonesia dan bisa memberikan dampak positif pada iklim industri jasa keuangan. Forum Pakar Fintech, nantinya akan memfasilitasi koordinasi antar lembaga dan kementerian dengan pelaku startup fintech.
"Forum Pakar FinTltech dibuat seperti rumah tumbuh, yang keanggotaannya bisa bertambah sesuai lingkup topik permasalahan yang akan dibahas bersama," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/6).
Forum Pakar Fintech ini beranggotakan individu-individu yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketua DK OJK Muliaman Hadad di Diskusi Fintech (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DK OJK Muliaman Hadad di Diskusi Fintech (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Anggotanya juga berasal dari Badan Ekonomi Kreatif, Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Fintech Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Universitas Indonesia (UI); dan Institute Teknologi Bandung (ITB).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan OJK, industri keuangan digital atau startup fintech di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Hingga Januari 2017, otoritas mencatat startup fintech domestik yang beroperasi di Indonesia telah mencapai 165 perusahaan dari sebelumnya pada 2014 hanya berjumlah sekitar 40 perusahaan.
Muliaman mengakui selama ini lembaga pengawas keuangan masih sulit memahami dan mengantisipasi perkembangan inovasi keuangan digital yang sangat cepat. Hal itu disebabkan belum adanya kesamaan pemahaman mengenai inovasi perkembangan industri keuangan, pemahaman arah inovasi yang masih kurang, dan dampak yang ditimbulkan terhadap bisnis masih belum pasti.
"Maka kami harus sikapi perkembangan ini secara lebih dekat, sehingga fasilitas inovasi bisa dikelola dengan baik," katanya.
ADVERTISEMENT