Mendag Tetapkan Syarat untuk Importir Bawang Putih

18 Mei 2017 14:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Harga bawang putih mengalami kenaikan harga (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Harga bawang putih yang sempat melambung diduga merupakan ulah importir nakal. Apalagi, impor dilakukan bebas tanpa pembatasan kuota. Selain itu, proses penerbitan izinnya pun tanpa melalui syarat tertentu sehingga tak ada data mengenai impor bawang putih.
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian akan mengevaluasi seluruh proses impor bawang putih tersebut. Mekanisme dan pemberian izin impor akan diperketat untuk mengindari permainan importir.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan baru untuk mengatur importir bawang putih. Salah satu poin dalam beleid tersebut nantinya akan memuat persyaratan bagi importir.
Pasokan Bawang putih. (Foto: Antara/Feny Selly)
"Pertama, harga bawang putih yang dijual di pasar nantinya tidak boleh melebihi Rp 38 ribu per kilogram. Kedua, para importir juga wajib melepaskan semua stok bawang putih di gudangnya," kata Enggar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/5).
Poin selanjutnya yakni para importir bawang putih wajib mendaftarkan perusahaannya, gudangnya, serta volume hasil impor. Meski demikian, pihaknya belum menerima pengajuan izin dari importir bawang putih.
ADVERTISEMENT
"Izinnya belum masuk, kan banyak tuh barang, setelah kami bilang barang siapa yang tidak keluarkan stoknya dengan harga yang telah ditetapkan, jangan berpikir bakal dapat izin impor," pungkasnya.