Pemerintah Serahkan Pembangunan Kilang Mini ke Pengusaha

3 Mei 2017 20:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kilang Pertamina, Balikpapan. (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Kilang Pertamina, Balikpapan. (Foto: Antara)
Kementerian ESDM telah membatalkan lelang pembangunan kilang minyak mini. Pembatalan dilakukan karena proses lelang dianggap memperlambat realisasi pembangunan dan membebani APBN.
ADVERTISEMENT
Dengan keputusan tersebut, badan usaha yang berminat membangun kilang mini dapat langsung mengajukan izin kepada pemerintah tanpa melalui proses lelang.
"Kilang mini ini biar yang mengerjakan dunia usaha, enggak usah pemerintah. Kita juga enggak punya orang untuk mengoperasikan ini. Tender ini kepanjangan, ya sudah ini kita buka terserah ke siapa aja yang berminat," kata Jonan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (3/5).
Menurut Jonan, APBN sebaiknya dialokasikan untuk pembangunan proyek yang langsung menguntungkan masyarakat, termasuk pembangunan jaringan gas. Ia menegaskan, sambungan sebanyak 100 ribu jaringan gas akan dilanjutkan di perkotaan. Sebab pemakaian gas bumi akan menghemat 50 persen biaya daripada menggunakan elpiji.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja mengatakan, sistem klaster yang telah disusun Pemerintah, tetap menjadi dasar bagi badan usaha untuk mengajukan izin pembangunan kilang minyak mini.
ADVERTISEMENT
“Nanti kan pebisnis akan melihat, klaster yang mana yang menarik atau nggak. Mereka (tinggal) minta izin membangun di sana,” tambah Wirat.
Terkait pembatalan lelang kilang minyak mini Klaster VIII, Pemerintah telah memberitahukan hal tersebut kepada badan usaha yang telah mengajukan minat. Berdasarkan data Ditjen Migas, badan usaha yang berminat membangun kilang mini di lokasi itu cukup banyak.
Sebelumnya Dirjen Migas mengumumkan sudah ada lima perusahaan yang berminat membangun kilang mini di Klaster VIII Maluku. Pada awalnya, pemerintah berniat mengumumkan pemenang lelang klaster VIII tersebut pada April lalu.
Kelima perusahaan itu adalah PT Alam Bersami Sentosa, PT Tri Wahana Universal, KSO PT Remja Bangun Kencana Kontraktor-Changling Petrochemical Engineering Design Co. Ltd, PT Aliansi Lintas Teknologi, dan KSO PT Harmoni Drilling Services-Oceannus Co. Ltd.
ADVERTISEMENT
Menurut Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2016, pemerintah pada awalnya melelang kilang mini di delapan klaster yang terdiri dari klaster I Sumut (Rantau dan Pangkalan Susu), klaster II Selat Panjang Maluku (EMP Malacca Strait dan Petroselat), klaster III Riau (Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, West Area dan Kisaran), klaster IV Jambi (Palmerah, Mengoepeh, Lemang dan Karang Agung), dan klaster V Sumsel (Merangin II dan Ariodamar).
Di samping itu, pemerintah juga membuka lelang kilang mini di Indonesia Timur seperti klaster VI Kalsel (Tanjung), klaster VII Kalimantan Utara (Bunyu, Sembakung, Memburungan dan Pamusian Juwata) dan klaster VIII Maluku (Oseil dan Bula). Pada tahun 2024, kedelapan klaster kilang mini seharusnya bisa mengolah minyak sebesar 15.054 barel per hari.
ADVERTISEMENT