Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Jonan Bakal Terbitkan Aturan Biaya Distribusi Gas
3 Mei 2017 16:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hingga saat ini belum mengatur tarif pengangkutan gas melalui pipa (toll fee). Akibatnya, para pemain bebas menentukan tarif sesuka hati. Hal ini membuat industri gas jadi lesu karena toll fee dianggap mahal.
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pihaknya akan mengumpulkan pemain-pemain besar yang mengelola pipa-pipa gas terutama PT PGN, PT Pertamina Gas, dan pemain swasta untuk membicarakan soal penerapan toll fee yang pantas dan adil.
"Bisnis pipa gas ini harusnya sama saja dengan jalan tol. Kalau jalan tol mau sepi atau ramai mobil yang masuk tarifnya sama. Jangan seperti sekarang, kalau gas yang lewat sedikit, tarifnya jadi mahal," kata Jonan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (3/5).
Jonan menjelaskan, beleid yang akan diterbitkan dalam waktu dekat itu akan mengatur biaya distribusi gas, termasuk batas Internal Rate Return (IRR), margin keuntungan, depresiasi pipa, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Saya mau hitung sendiri, pantasnya berapa? Biaya investasinya, depresiasinya, dan sebagainya. Nanti diatur per kilometer yang wajar berapa. Yang sekarang main-main ini!" ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan.
Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah akan membebaskan biaya pengangkutan gas bumi (toll fee) untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas (BBG) berupa compressed natural gas atau gas alam terkompresi (CNG).
Namun menurut Dirjen Migas ESDM IGN Wiratmaja Puja, pembebasan biaya toll fee ini hanya berlaku dalam periode diskon yang ditetapkan Kementerian ESDM untuk menggenjot industri gas. Sayang, dia enggan menjelaskan lebih detail soal skema diskon tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Wirat, upaya ini sudah sejalan dengan persiapan permen ESDM baru, yang akan membatasi margin keuntungan dari regasifikasi, penyaluran, dan penjualan gas.
"Dalam aturan baru, nantinya internal rate return alias tingkat pengembalian modal untuk fasilitas regasifikasi, dan pipa distribusi dibatasi tak boleh lebih dari 11 persen per tahun," ujarnya.