Pemerintah Siapkan Aturan Bidik Wajib Pajak yang Mangkir Tax Amnesty

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Pemerintah kini tengah menyiapkan peraturan baru untuk menindak wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty dan terbukti tidak mematuhi peraturan pajak.

Beleid yang akan dituangkan peraturan pemerintah, tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Rabu (10/5). Rapat tersebut di antaranya dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Sri Mulyani mengatakan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) saat ini sudah disetujui. Menurut dia, peraturan tersebut adalah pelaksanaan dari pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang tindak lanjut UU Pengampunan Pajak.

"Draf ini menggambarkan apabila sesudah tax amnesty ditemukan harta dari wajib pajak yang belum ikut tax amnesty, atau belum sepenuhnya disampaikan, maka bagaimana perlakuannya dalam hal penetapan tarif mengenai temuan harta tersebut," kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/5).

Baca juga: Ditjen Pajak Mulai Bidik Wajib Pajak yang Tak Ikut Tax Amnesty

Dengan demikian, jika ditemukan wajib pajak yang belum melaporkan hartanya dan tidak mengikuti tax amnesty, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti mengikuti peraturan yang berlaku.

Seperti diketahui, dalam UU Pengampunan Pajak, setiap wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak namun ditemukan adanya data mengenai harta bersih yang tidak dilaporkan, maka atas harta dimaksud akan diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty namun ditemukan adanya data mengenai harta bersih yang kurang diungkapkan juga maka atas harta yang dimaksud akan diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan.

Sri mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah ini ditargetkan dapat rampung pada semester I tahun ini.

"Kalau drafnya hari ini sudah disetujui mengenai interpretasi peraturan perundangan-undangan​ yang berlaku dan akan diselesaikan oleh tim pajak dan konsultasi dengan Mensesneg," paparnya.