Pemerintah Siapkan Insentif untuk Bisnis Penyaluran Bahan Bakar Gas.

25 April 2017 16:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Apung, supir bajaj tengah mengisi BBG  (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Apung, supir bajaj tengah mengisi BBG (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sudah meneken Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan. Beleid diterbitkan untuk mendukung program konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG), terutama untuk transportasi.
ADVERTISEMENT
Untuk menarik minat pelaku usaha dalam penyaluran BBG untuk transportasi, dalam Pasal 15 Permen ESDM 25/2017 disebutkan pengangkutan gas bumi untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG dibebaskan dari biaya pengangkutan Gas Bumi (toll fee).
Direktur Jenderal Migas ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan, pembebasan biaya pengangkutan gas bumi melalui pipa ini merupakan salah satu bentuk insentif untuk menggenjot pembangunan infrastruktur BBG.
"Enggak ada fee maksudnya gini, kalau gas ini mengalir dari hulu melewati pipa, karena jumlahnya masih kecil jadi dikasih diskon enggak ada fee di tol pipa ini," kata Wirat di Gedung Migas, Jakarta, Selasa (25/4).
Namun, ia tidak merinci berapa lama masa diskon tersebut dan bagaimana skema diskonnya. Yang jelas, ini untuk penyaluran BBG dari pipa yang sudah ada. "Namanya juga masa diskon, ya rugi rugi dikitlah. Ini pemerintah nanti tolongin dulu. Ini skemanya untuk pipa existing," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Wirat mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji insentif lain yang akan diberikan, terutama untuk penyaluran BBG bagi transportasi. Hal ini sejalan dengan persiapan Permen ESDM baru yang membatasi margin keuntungan dari regasifikasi, penyaluran, dan penjualan gas.
Menurut Wirat, dalam aturan baru nantinya Internal Rate Return (IRR) alias tingkat pengembalian modal untuk fasilitas regasifikasi dan pipa distribusi dibatasi tak boleh lebih dari 11 persen per tahun.
Biaya regasifikasi dan toll fee pipa juga akan diatur. Kemudian keuntungan dari penjualan gas tak boleh lebih dari 7 persen. Misalnya harga gas di hulu 5 dolar AS/MMBtu (Million Metric British Thermal Unit), di konsumen akhir tak boleh lebih dari 5,35 dolar AS/MMBtu.