Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Pemasangan Dispenser Gas di 150 SPBU Ditargetkan Selesai Pada 2019
25 April 2017 14:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai memetakan rencana pemasangan dispenser gas di 150 SPBU. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 terakit konversi BBM ke gas untuk kendaraan.
ADVERTISEMENT
Dirjen Migas ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan untuk memasang dispenser tersebut, pihaknya akan memberikan penugasan terutama ke BUMN yaitu Pertamina dan PGN. Pemasangan dispenser didahulukan sebelum pembangunan SPBG (stasiun pengisian bahan bakar gas) untuk mempercepat realiasai konversi.
"Infrastruktur gas belum tersedia di seluruh wilayah Indonesia, maka pemasangan ini akan dilakukan secara bertahap. Jumlah SPBG sekarang 68 dan ini pun beroperasi belum optimal. Karena seperti telur dengan ayam, SPBG kurang banyak atau kendaraannya yang kurang ada. Jadi dua-duanya harus sinkron," kata Wirat saat konferensi pers di Gedung Migas, Jakarta, Selasa (25/4).
Wirat mengatakan pemasangan dispenser gas di 150 SPBU ini sesuai dengan roadmap per 30 Maret 2017. Pengerjaannya dari tahun ini hingga 2019. Namun ada kemungkinan akan bertambah seiring pembangunan infrastruktur gas yang juga ditingkatkan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan roadmap tersebut, 150 SPBU yang akan dipasang dispenser gas tersebut ada di Sumatera Bagian Utara, Sumatera Bagian Selatan, Jawa Bagian Barat, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Dengan adanya permen ini kita terapkan setiap SPBU memiliki dispenser gas. Kelebihannya masyarakat sudah tahu dimana beli BBM selama ini. Kalau bikin SPBG baru kan harus beli tanah, lokasi harus strategis, masyarakat harus disosialisasikan. Tapi tidak mungkin semua SPBU, karena ada yang tempatnya kecil, jadi akan dikaji lagi," tuturnya.
Dalam Permen ESDM No. 25/2017, disebutkan untuk meningkatkan penggunaan BBG pada kendaraan, instansi pemerintah termasuk BUMN, BUMD beserta anak perusahaannya, diwajibkan menerapkan penggunaan BBG berupa CNG bagi kendaraan bermotor operasionalnya sesuai dengan roadmap.
ADVERTISEMENT
Untuk mendorong penggunaan BBG untuk transportasi jalan, tertuang dalam pasal 17 bahwa Menteri ESDM dapat memberikan bantuan konverter kit dan pemasangannya secara gratis dalam satu kali kepada kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum yang dilaksanakan oleh BUMN.