Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sri Mulyani: Calon yang Gagal Jadi Ketua OJK Tidak Otomatis Gugur
31 Mei 2017 20:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Seleksi calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) telah mencapai tahap akhir. Pekan depan, 14 calon DK OJK akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI.
ADVERTISEMENT
Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan salah seorang kandidat yang tak lolos seleksi sebagai Ketua DK OJK tidak secara otomatis gugur. Dia masih bisa dicalonkan menjadi anggota DK OJK kategori lain, seperti perbankan, pasar modal, atau lainnya.
Hal ini sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK. Oleh karena itu, kata Sri Mulyani, dalam proses wawancara sebelumnya yang ditekankan pansel memang menyangkut kemampuan kedua calon tersebut memimpin OJK secara keseluruhan.
"Kualifikasi ketua saat kami seleksi sampai tahap terakhir pertanyaannya lebih banyak menyangkut kemampuan memimpin keseluruhan OJK. Sehingga apabila salah satu kandidat tidak terpilih, sesuai UU OJK dia bisa masuk kategori kandidat yang lain," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (31/5).
ADVERTISEMENT
[Baca juga: Rapat Maraton Pansel Tentukan Calon DK OJK ]
Seperti diketahui, calon Ketua DK OJK periode 2017-2022 saat ini adalah Wimboh Santoso dan Sigit Pramono. Keduanya merupakan bankir yang telah memiliki segudang pengalaman di bidangnya.
Sementara terkait sistem clustering yang dikhawatirkan akan menyingkirkan calon-calon yang memiliki rekam jejak baik, Sri Mulyani menegaskan bahwa keputusan pansel yang telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, adalah setiap posisi direkomendasikan tiga nama.
Clustering merupakan spesialisasi bidang atau jabatan yang dilamar para calon DK OJK. Sistem tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pansel melakukan penilaian terhadap para kandidat.
"Di setiap posisi kami memberikan tiga nama, pansel dalam hal ini merekomendasikan 21 nama, yang kemudian dipilih oleh presiden juga tiap posisi adalah berdasarkan UU," tambahnya.
ADVERTISEMENT