THR untuk PNS Cair Hari Ini

15 Juni 2017 16:35 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan memastikan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk Pegawai Negari Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian, dan pejabat negara sudah bisa dicairkan.
ADVERTISEMENT
Mulai 15 Juni 2017, satuan kerja sudah bisa mengajukan pembayaran THR dan Pensiun ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Adapun permintaan Gaji ke-13 diharapkan diajukan pada awal Juli sehingga seluruh Gaji ke-13 dapat dibayarkan pada Juli 2017.
"Kecepatan dan kelancaran pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 dan THR tahun 2017 ditentukan oleh kecepatan, ketepatan, akurasi dan kesigapan masing-masing Satker dalam pengajuan permintaan pembayaran Gaji ke-13 dan THR ke KPPN," demikian dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Kamis (15/6).
THR untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara adalah sebesar gaji pokok. Sedangkan Pegawai non PNS diatur berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR untuk pimpinan dan pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural (LNS).
ADVERTISEMENT
Gaji Ke-13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan. Sementara, Gaji Ke-13 untuk non PNS dibayarkan sebesar penghasilan Bulan Juni 2017 dengan besaran maksimal sesuai lampiran PP Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Non Struktural.
Adapun untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembayaran THR, Pensiun Ke-13, dan Gaji Ke-13 tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).