Perusahaan Telat Bayar THR, Kemenaker Siapkan Posko Aduan

5 Juni 2017 15:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Penukaran uang (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penukaran uang (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Peraturan Pemerintah terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dibuat. Pemerintah memastikan tunjangan tersebut akan dicairkan sebelum Lebaran atau Juni 2017.
ADVERTISEMENT
Menurut Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, sudah ada Peraturan Menteri pada tahun 2016 yang mengatur tentang THR. Menurut ketentuan, THR dibayar paling lambat H-7 Lebaran.
"Kan sudah ada Permennya tahun 2016. Dibayarkan paling lambat H-7, besarannya, kalau masa kerjanya 12 bulan berturut-turut dia satu kali gaji," kata Hanif di Kantor Kemensesneg, Jalan Veteran, Jakarta, Senin (5/6).
Sementara untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional.
"Kalau di bawah 12 bulan, atau kurang dari 12 bulan tapi berturut-turut, maka dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja," lanjut dia.
Ditambahkan Hanif, Kemenaker juga membuat posko untuk pengawasan pemberian THR ini. Posko tersebut berlokasi di pusat maupun di daerah-daerah.
"Melalui dinas-dinas tenaga kerja itu untuk melakukan pemantauan, monitoring, penerimaan pengaduan, dalam pelaksanaan THR ini," ucap Hanif.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Thinkstock)
Untuk sanksi, dijelaskan Hanif, ada macam-macam sesuai dengan aturan yang ada. Seperti denda, serta administratif.
"Ya kalau saya mengingatkan, ya kita terus menerus lah. Tapi kalau kita lihat record-nya kan grafiknya terus menurun. Ada yang telat, ada yang apa. Aku lupa angkanya. Tapi yang pasti turun tahun lalu," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto menjelaskan, untuk tahun ini ada kenaikan anggaran THR dibandingkan tahun lalu. Sebab, pada tahun lalu ada kenaikan pangkat pegawai, artinya ada peningkatan anggaran untuk THR dan gaji ke-13.
Realisasi pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS tahun lalu sebesar Rp 17,9 triliun. Realisasi tersebut terdiri dari gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun, pensiun ke-13 sebesar Rp 6,2 triliun, dan THR Rp 5,2 triliun.
ADVERTISEMENT
"Sementara kebutuhan dana untuk 2017 diperkirakan akan di atas anggaran tahun lalu tersebut," jelasnya.