Menaker: Paling Telat H-7 Lebaran THR Harus Sudah Turun

3 Juni 2017 16:02 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Hanif Dhakiri. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hanif Dhakiri. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Tunjangan hari raya atau THR adalah hal yang paling ditunggu-tunggu bagi kaum pekerja jelang lebaran. Uang gaji satu bulan yang diberikan sebagai tunjangan ini wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja.
ADVERTISEMENT
"Paling lambat H-7 lebaran," kata Menaker Hanif Dhakiri di sela acara 'Saya Pancasila' di Citos, Jaksel, Sabtu (3/6).
Hanif menjelaskan, THR adalah hak pekerja. Dan setiap perusahaan harus memberikan hak itu kepada karyawan.
Acara We The Nation di Cilandak Town Square (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Acara We The Nation di Cilandak Town Square (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
"Nah kalau hak itu kan enggak perlu didiskusikan tapi bayarkanlah hak itu untuk para pekerja," jelas dia.
Kemenaker juga sudah menyiapkan Posko pengaduan THR di pusat dan di daerah. Bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR, dipersilakan melakukan pengaduan.
"Kita siapkan posko dan satuan tugas di pusat maupun di daerah untuk monitoring pelaksanaan mengenai pembayaran THR itu, jadi kalau nanti ada masalah dan mau ngadu nanti silakan itu melalui Disnaker," tutupnya.
ADVERTISEMENT