Transaksi Tol Pakai Non Tunai, Perusahaan Tidak Boleh PHK Karyawan

12 Mei 2017 19:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Arus lalu lintas di Gerbang Tol Karang Tengah. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
Transaksi non tunai yang akan diterapkan di seluruh gerbang tol diharapkan bisa mengurai kemacetan akibat antrean kendaraan. Namun, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan mengancam nasib para karyawan di perusahaan pengelola jalan tol.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan bahwa pengalihan transaksi ke non tunai semata-mata hanya untuk meningkatkan pelayanan, tanpa melakukan pengurangan tenaga kerja.
"Itu yang ditekankan Menteri. Program ini untuk peningkatan pelayanan, cashless disatu sisi dan PHK itu hal yang lain. Maka ditekankan tidak ada PHK," kata Herry di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/5).
Adapun pemerintah menargetkan layanan non tunai di seluruh gerbang tol bisa diberlakukan pada Oktober 2017.
Menurut Herry, dengan target 100 persen transaksi tol non tunai masih memerlukan pekerja yang banyak. Karyawan yang biasa melayani di gerbang tol nantinya akan dialihkan untuk fungsi pelayanan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Nanti mungkin kedepan bisa lebih fokus pelayanan di jalan, bukan di gerbang. Banyak kegiatan pelayanan yang belum dioptimalkan, maka bisa dialihkan fungsinya," jelas Herry.
Herry meminta seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyetujui konsep tersebut. Cara lainnya adalah dengan memindahkan para pekerja ke jalan tol baru yang semakin bertambah di seluruh pelosok Indonesia.
"Harus setuju, ditambah giat giatnya membangun. Artinya kita butuh tenaga besar di jalan tol yang baru," pungkas Herry.