Konten dari Pengguna

Pembentukan Kelompok Tani Hutan:Langkah Nyata Mulyajaya Menuju Perhutanan Sosial

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari KKN IPB Garut Kab III tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Diskusi pembentukan KTH di GOR Desa Mulyajaya | Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi pembentukan KTH di GOR Desa Mulyajaya | Dokumentasi Pribadi

Garut (10/07/2025) – Mahasiswa KKNT IPB University GARUTKAB03 telah sukses melaksanakan sosialisasi perhutanan sosial beberapa waktu lalu kepada penggarap hutan di desa Mulyajaya dan kini mulai mengambil langkah konkret dengan membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai wadah legal dan strategis bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara sah dan berkelanjutan.

Melalui sosialisasi perhutanan sosial yang telah dilaksanakan pada bulan Juli 2025, warga diajak untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam kerangka perhutanan sosial serta pentingnya membentuk kelembagaan lokal berupa KTH sebagai syarat utama untuk memperoleh izin kelola dari pemerintah.

Pembentukan KTH ini difasilitasi oleh mahasiswa KKN IPB yang berperan aktif dalam mendorong partisipasi warga serta melakukan pendampingan teknis selama proses pembentukan kelompok. Diskusi pembentukan KTH dilaksanakan di GOR Desa Mulyajaya dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa, calon anggota KTH, serta petani hutan yang berminat untuk terlibat dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, warga diberikan pemahaman tentang fungsi dan peran KTH, mulai dari syarat-syarat pendirian, struktur organisasi, hingga langkah awal menuju pengajuan izin perhutanan sosial. Selain itu, disampaikan pula manfaat membentuk KTH, seperti memiliki akses legal terhadap hutan, peluang usaha kehutanan, serta dukungan program dari pemerintah pusat dan daerah.

Tahapan pembentukan KTH dimulai dari sosialisasi kepada warga mengenai peran dan fungsi kelompok, dilanjutkan dengan musyawarah desa untuk memilih nama kelompok serta menyusun struktur organisasi, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, hingga bidang-bidang teknis seperti produksi, pemasaran, dan pengembangan usaha. Setelah struktur disepakati, disusunlah berita acara pembentukan KTH yang ditandatangani oleh perwakilan masyarakat dan disahkan oleh kepala desa melalui surat keputusan. Dokumen ini menjadi dasar untuk mendaftarkan KTH ke Dinas Kehutanan agar memperoleh nomor registrasi resmi sebagai kelompok penerima akses kelola hutan.

Antusiasme warga cukup tinggi, terbukti dari banyaknya yang menyatakan kesiapan untuk bergabung dan berkomitmen aktif. Berdasarkan data yang telah terkumpul, terdapat 231 warga yang mengajukan untuk menjadi calon anggota KTH. Hasil dari pertemuan ini adalah terbentuknya satu Kelompok Tani Hutan yang diberi nama “KTH Mulya Mandiri”, yang secepatnya akan melengkapi persyaratan administratif dan segera mengajukan proses legalisasi ke pihak terkait.

Diskusi lanjutan untuk fiksasi pembentukan KTH | Dokumentasi Pribadi

Sebagai bagian dari proses administratif, dilakukan pula pengumpulan fotokopi KTP dan KK dari calon anggota Kelompok Tani Hutan (KTH). Dokumen tersebut menjadi syarat penting dalam proses pendataan anggota, penyusunan struktur organisasi, serta pengajuan legalitas kelompok ke instansi yang berwenang. Pengumpulan dokumen ini memastikan bahwa setiap anggota yang tergabung dalam KTH merupakan warga yang memiliki komitmen dalam pengelolaan hutan secara kolektif dan bertanggung jawab.

Tujuan dibentuknya KTH di Desa Mulyajaya tidak hanya untuk memberikan legalitas bagi masyarakat dalam memanfaatkan kawasan hutan, tetapi juga untuk membangun kelembagaan yang kuat, mandiri, dan produktif. KTH akan menjadi wadah pembelajaran bersama, baik dalam aspek budidaya tanaman kehutanan dan pertanian terpadu (agroforestry), pelestarian lingkungan, hingga pengembangan usaha produktif berbasis hasil hutan bukan kayu. Dengan terbentuknya kelompok ini, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pelatihan, akses permodalan, serta kerja sama dengan mitra pihak ketiga yang mendukung pengelolaan hutan secara lestari.

Dengan adanya KTH ini, masyarakat Desa Mulyajaya kini memiliki harapan baru untuk memanfaatkan potensi hutan seluas 1.537 hektare secara sah, produktif, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Ini menjadi langkah awal yang penting dalam mewujudkan visi desa sebagai wilayah yang mandiri secara ekonomi, sekaligus berkomitmen terhadap kelestarian lingkungan.