Konten dari Pengguna

HP di Sekolah: Mengapa Melarang Total Adalah Langkah Keliru?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Anindya Putri Gayatri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Photo by Pixabay: https://www.pexels.com/photo/man-in-black-and-white-polo-shirt-beside-writing-board-159844/
zoom-in-whitePerbesar
Photo by Pixabay: https://www.pexels.com/photo/man-in-black-and-white-polo-shirt-beside-writing-board-159844/

Debat mengenai aturan membawa telepon genggam (HP) ke sekolah tidak bisa disederhanakan sekadar pilihan "boleh" atau "dilarang". Di era digital saat ini, isu utamanya bukan terletak pada keberadaan perangkatnya, melainkan pada kesiapan dan kepekaan guru dalam mengawasi serta mengarahkan siswa agar memanfaatkannya secara positif. Pendidik perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap perilaku siswa yang mengoperasikan HP secara sembunyi-sembunyi saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Secara regulasi, Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan secara tegas menetapkan pendekatan pembatasan yang terukur, bukan pelarangan total. Kebijakan ini selaras dengan temuan riset dalam laporan Global Education Monitoring oleh UNESCO, yang mengungkapkan fakta kuantitatif bahwa gawai yang tidak terawasi di kelas secara signifikan menurunkan fokus belajar; dibutuhkan waktu hingga 20 menit bagi seorang siswa untuk memulihkan konsentrasinya kembali setelah terdistraksi oleh notifikasi atau penggunaan HP. Meski demikian, SE Mendikdasmen No. 18 Tahun 2026 mengakomodasi 5 kondisi pengecualian di mana siswa tetap diperbolehkan menggunakan HP, yaitu:

Kegiatan pembelajaran digital atas arahan pendidik,

Situasi darurat,

Kebutuhan medis,

Kebutuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, serta

Kebutuhan koordinasi transportasi.

Dilema Penggunaan HP di Sekolah dan Peran Guru

Ketentuan ini menegaskan bahwa HP pada dasarnya legal masuk kelas, selama pendidik memiliki kontrol penuh dan tata kelola yang jelas atas batas penggunaannya.

HP pada hakikatnya memiliki dua sisi yang saling bertolak belakang (double-edged sword). Di satu sisi, internet menyediakan akses ke jutaan literatur akademik; di sisi lain, perangkat ini berpotensi menurunkan produktivitas jika digunakan untuk aktivitas non-akademik seperti bermain game saat pelajaran. Di sinilah peran strategis guru diuji. Guru tidak cukup hanya bertindak represif melalui penyitaan perangkat, melainkan harus menyusun tata tertib dan aturan main yang jelas (code of conduct) mengenai durasi serta tujuan akses teknologi

Photo by contact me +923323219715: https://www.pexels.com/photo/students-listening-to-their-teacher-12714642/

Kepekaan pendidik juga tercermin dari keteladanan. SE Mendikdasmen No. 18 Tahun 2026 juga mendorong seluruh warga sekolah, termasuk guru, untuk memberikan contoh penggunaan teknologi secara bijak di lingkungan sekolah. Selain itu, pihak sekolah wajib membangun sinergi berkala dengan orang tua agar kebijakan pembatasan gawai dapat diterapkan secara konsisten, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.

Kesimpulannya, kebijakan memperbolehkan siswa membawa HP ke sekolah adalah langkah yang tepat, dengan catatan diimbangi regulasi yang jelas dan pengawasan ketat dari pendidik. Dengan keteladanan, kepekaan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, HP tidak akan menjadi penghambat proses pendidikan, melainkan sarana penunjang pembelajaran yang efektif dan bertanggung jawab.