Konten dari Pengguna

6 Dampak Buruk Otonomi Daerah

Aninda Aliefatul Hidayah
Mahasiswa Adminisrasi Publik FISIP UNDIP
14 April 2021 10:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aninda Aliefatul Hidayah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hubungan Pusat dengan Daerah (Gambar : Dokumen Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Hubungan Pusat dengan Daerah (Gambar : Dokumen Pribadi)
ADVERTISEMENT
Runtuhnya kekuasaan Orde Baru menjadi Reformasi menimbulkan perubahan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dulunya Indonesia menggunakan sistem pemerintahan yang sentralistik, tetapi sekarang berubah menjadi sistem desentralisasi. Pergeseran sistem sentralistik menjadi desentralisasi untuk mengurangi dominasi dari peran pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya desentralisasi, pemerintah daerah diberikan otonomi seluasnya-luasnya untuk mengurus urusan pemerintahnya sendiri, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, terdapat hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, hal ini karena adanya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pelaksanaan otonomi daerah juga membawa dampak bagi kehidupan masyarakat di berbagai bidang.
ADVERTISEMENT

Otonomi Daerah

Otonomi daerah dijelaskan dalam Pasal 1 UU No. 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Berdasarkan paparan di atas, otonomi daerah adalah wewenang (turunan dari eksekutif dan legislatif) yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom (pemerintah daerah) untuk mengelola urusan pemerintahannya sendiri (urusan rumah tangga daerah) yang berdasarkan peraturan perundang-undangan baik melalui Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.
Otonomi daerah mempengaruhi kondisi masyarakat yang berada dalam daerah tersebut. Selain itu, otonomi daerah juga berpengaruh terhadap kehidupan atau bidang sosial, ekonomi, politik, budaya, dan pertahanan dan keamanan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, sebuah daerah harus saling bekerja sama antar instansi dalam pemerintahan daerah untuk menciptakan kepemimpinan yang demokratif, yaitu kepemimpinan atau pemerintahan yang memihak kepada rakyat.
ADVERTISEMENT

Desentralisasi

Desentralisasi merupakan alternatif sistem pemerintahan yang menjelaskan distribusi kekuasaan secara sistematis dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau unit-unit organisasi yang berada di bawah otoritasnya. Desentralisasi sebagai pelimpahan perencanaan, pembuatan keputusan, atau kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada organisasi wilayah, satuan administratif daerah, organisasi semi otonom dan otonom, pemerintah daerah, atau organisasi non pemerintah. Pada sistem desentralisasi, tingkat tanggung jawab dan kewenangan dalam pengambilan keputusan yang dilimpahkan dari pemerintah pusat dapat bervariasi dan berbeda-beda.
Pemerintah dapat melakukan desentralisasi dengan mengalihkan tanggung jawab untuk memproduksi barang atau layanan publik ke organisasi non-pemerintah, suatu proses yang sering disebut privatisasi. Hak yang diberikan dapat berupa izin, peraturan terkait dalam melakukan fungsi-fungsi yang sebelumnya diselenggarakan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Berbagai negara telah menerapkan desentralisasi secara luas diharapkan dapat mengurangi beban dan pekerjaan pemerintah pusat. Bahkan dengan desentralisasi dapat meningkatkan kepekaan pemerintah daerah terhadap tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah

Berdasarkan Pasal 9 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat diketahui bahwa urusan pemerintahan diklasifikasikan dalam tiga kategori, yakni :
1. Absolut, urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
2. Konkuren, urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan ini menjadi landasan bagi pelaksanaan Otonomi Daerah.
3. Umum, kewenangan seorang presiden sebagai kepala pemerintahan terkait pemeliharaan.
Sesuai Pasal 13 UU No.23 Tahun 2014, Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi maupun kabupaten/kota didasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan prinsip tersebut, kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yaitu urusan pemerintahan yang
a) Lokasi atau penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
b) Manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
c) Penggunaan sumber dayanya lebih efisien dilakukan Pemerintah Pusat; dan/atau
d) Perannya strategis bagi kepentingan nasional.
Begitu pula urusan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota kurang lebih memiliki kriteria yang sama dengan kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah pusat, hanya saja ruang lingkupnya yang berbeda. Jika dalam daerah provinsi lingkupnya lintas daerah kabupaten/kota, maka kewenangan daerah kabupaten/kota ruang lingkupnya hanya dalam daerah kabupaten/kota tersebut saja.

Dampak Otonomi Daerah

Dampak Positif

1. Mendorong berkembangnya partisipasi rakyat dalam berbagai aspek pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.
ADVERTISEMENT
2. Penyampaian hasil temuan dan analisisnya kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan kepada publik pada umumnya guna mendorong terjadinya perubahan yang berarti.
3. Aktivitas yang mengarah pada efisiensi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan, inovasi dan kreativitas dalam penggalian potensi daerah mulai digiatkan.
4. Mengatasi kecenderungan terjadinya penumpukan kekuasaan di satu pusat kekuasaan yakni pemerintah pusat yang dapat menimbulkan tirani, dengan cara melimpahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur sendiri daerahnya.
5. Terjadinya “penetrasi” yang lebih baik dari pemerintah pusat bagi daerah-daerah terpencil atau sangat jauh dari pusat, di mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh elite lokal, dan di mana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.
ADVERTISEMENT
6. Meningkatkan efisiensi pemerintahan di pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat daerah. Dengan demikian pejabat pusat di daerah dapat menggunakan waktu dan energi mereka untuk melakukan supervisi dan pengawasan terhadap implementasi kebijaksanaan.
7. Meningkatkan kapasitas pemerintahan serta lembaga private di daerah, yang kemudian dapat meningkatkan kemampuan mereka untuk mengambil alih fungsi yang selama ini dijalankan oleh departemen yang ada di pusat. Dengan desentralisasi maka peluang bagi masyarakat di daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan manajerial.
8. Dapat menyediakan struktur di mana berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi secara efektif bersama dengan pejabat daerah dan sejumlah NGOs di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
9. Dapat meningkatkan penyedia barang dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah pusat karena sudah diserahkan kepada daerah.

Dampak Negatif

Selain adanya dampak-dampak positif diberlakukannya otonomi daerah ternyata ada pula dampak negatif dengan adanya otonomi daerah. Berikut ini beberapa dampak negatif pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia baik bagi masyarakat maupun pemerintahan :
1. Daerah yang miskin akan lambat untuk berkembang. Maka dengan begitu akan sulit untuk mewujudkan pemerataan ekonomi serta akan terjadi kesenjangan antara daerah satu dengan yang lainnya. Hal ini tentu bisa memicu adanya rasa iri atas daerah lain yang dianggap lebih diperhatikan oleh pemerintah.
2. Tidak adanya koordinasi daerah tingkat satu. Masing-masing daerah berjalan sendiri-sendiri, tanpa ada kerja sama, koordinasi, atau bahkan interaksi.
ADVERTISEMENT
3. Kemungkinan terjadinya kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat terkadang bukan pada tempatnya. Adanya kesenjangan sosial ini akan berakibat munculnya konflik pada masyarakat, baik antar masyarakat maupun masyarakat dengan pemerintah. Selain itu munculnya kesenjangan antara daerah satu dengan yang lain juga bisa dikarenakan adanya perbedaan sistem politik, sumber daya alam, maupun faktor lainnya.
4. Karena merasa melakukan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa dengan tanggung jawabnya. Apabila hal ini terjadi, maka akan menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah karena dianggap lalai dan tidak bertanggung jawab.
5. Pemerintah pusat kurang mengawasi kebijakan daerah karena kewenangan penuh yang diberi pada daerah. Kurangnya pengawasan ini dapat berakibat munculnya pejabat daerah yang sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT
6. Otonomi daerah juga bisa memunculkan sifat kedaerahan atau etnosentrisme yang fanatis, sehingga dapat menyebabkan konflik antar daerah. Hal ini tentu bisa memicu perpecahan antar daerah atau wilayah.
Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan dapat disimpulkan bahwa hubungan pemerintah pusat dengan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah perlu untuk dijaga keharmonisan dan kesatuannya. Hal ini perlu dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan, baik di pusat maupun daerah dapat berjalan baik sesuai dengan yang diharapkan. Pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah tidak boleh sewenang-wenang, harus memperhatikan kepentingan dan aspirasi dari masyarakatnya, serta tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan otonomi daerah ini diharapkan dapat menghasilkan penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
REFERENSI
ADVERTISEMENT
Akbal, Muhammad. (2016). Harmonisasi Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Jurnal Supremasi. XI(2). 99-107.
Bihuku, Salmon. (2018). Urusan Pemerintahan Konkuren Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lex Administratum. VI(1). 38-45.
Sufianto, Dadang. (2020). Pasang Surut Otonomi Daerah di Indonesia. Academia Praja. 271-288.
Wijayanti, S. N. (2017). Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum. 23(2). 186-199.