Konten dari Pengguna

Chat Pribadi Disebar Tanpa Izin, Apakah Bisa Dituntut Secara Hukum?

Anisa Fitriani

Anisa Fitriani

Mahasiswa Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Anisa Fitriani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Pexels

Pernah mengirim pesan pribadi kepada seseorang, lalu beberapa waktu kemudian mengetahui bahwa percakapan tersebut telah tersebar ke media sosial? Situasi ini bisa terjadi ketika hubungan pertemanan berakhir, konflik pribadi muncul, atau seseorang ingin mempermalukan pihak lain di hadapan publik.

Bagi sebagian orang, tangkapan layar percakapan mungkin hanya dianggap sebagai bukti untuk menunjukkan apa yang sebenarnya terjadi. Namun, bagi orang yang percakapannya disebarkan, tindakan tersebut dapat menimbulkan rasa malu, tekanan psikologis, bahkan kerugian terhadap reputasi dan kehidupan sosialnya.

Persoalannya, apakah setiap penyebaran chat pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum? Atau, apakah seseorang bebas menyebarkan percakapan selama isi chat tersebut benar-benar terjadi?

Pertanyaan ini perlu dijawab secara hati-hati. Sebab, hukum tidak hanya perlu melindungi privasi seseorang, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pembuktian, kebebasan berekspresi, dan hak seseorang untuk membela diri.

Chat Pribadi Bukan Berarti Bebas Disebarluaskan

Percakapan melalui WhatsApp, pesan langsung media sosial, maupun aplikasi komunikasi lainnya sering kali berisi informasi yang hanya dimaksudkan untuk diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat. Meskipun dikirim melalui perangkat digital, percakapan tersebut tetap dapat berkaitan dengan privasi seseorang.

Ketika percakapan disebarkan kepada publik tanpa pertimbangan yang tepat, persoalannya bukan sekadar apakah isi pesan itu benar. Hal yang perlu diperhatikan juga adalah bagaimana informasi tersebut diperoleh, untuk tujuan apa disebarkan, siapa yang dapat mengaksesnya, dan apakah penyebarannya melanggar hak orang lain.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan dasar hukum mengenai perlindungan data pribadi. Pasal 65 ayat (2), misalnya, melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.

Akan tetapi, tidak tepat jika ketentuan tersebut langsung diterapkan pada setiap tangkapan layar percakapan. Tidak semua isi chat otomatis merupakan data pribadi yang dilindungi dalam pengertian undang-undang. Penilaian harus mempertimbangkan informasi yang terkandung di dalamnya, apakah seseorang dapat diidentifikasi, bagaimana informasi itu diungkapkan, serta apakah terdapat unsur melawan hukum.

Dengan kata lain, fakta bahwa suatu percakapan disebarkan tanpa izin tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi. Namun, ketiadaan izin juga tidak berarti penyebaran tersebut selalu dapat dibenarkan.

Benarkah Penyebaran Chat Bisa Berujung Pidana?

Jawabannya bergantung pada isi percakapan, cara penyebaran, tujuan pelaku, dan unsur tindak pidana yang terpenuhi.

Apabila tangkapan layar memuat data pribadi dan diungkapkan secara melawan hukum, ketentuan dalam UU PDP dapat menjadi relevan. Pasal 67 ayat (2) UU PDP mengatur ancaman pidana bagi perbuatan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), dengan unsur-unsur yang harus dibuktikan sesuai ketentuan tersebut.

Selain itu, penyebaran percakapan dapat menimbulkan persoalan hukum lain apabila disertai perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu. Misalnya, seseorang menyebarkan tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik. Dalam keadaan demikian, ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik perlu diperiksa berdasarkan unsur dan konteks perbuatannya.

Namun, perlu dibedakan antara menyebarkan percakapan, mengungkapkan data pribadi, dan membuat tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang. Ketiganya bukan perbuatan yang selalu identik dan tidak otomatis tunduk pada ketentuan pidana yang sama.

Penyebaran chat yang dilakukan untuk mempermalukan seseorang juga tidak serta-merta memenuhi unsur pencemaran nama baik. Sebaliknya, alasan bahwa unggahan tersebut hanya berisi tangkapan layar percakapan asli tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Karena itu, penilaian hukum seharusnya dilakukan berdasarkan perbuatan konkret, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan tangkapan layar di media sosial.

Bagaimana Jika Chat Disebar untuk Membuktikan Kebenaran?

Bagian ini menjadi penting karena tidak semua penyebaran percakapan dilakukan untuk mempermalukan orang lain.

Dalam beberapa situasi, seseorang mungkin menyimpan dan menunjukkan percakapan sebagai bukti ketika menghadapi ancaman, penipuan, pelecehan, atau tindakan lain yang merugikan dirinya. Percakapan tersebut bisa dibutuhkan untuk melaporkan kejadian kepada pihak berwenang atau membela kepentingan hukumnya.

Oleh karena itu, penyebaran percakapan perlu dinilai berdasarkan tujuan dan konteksnya. Menyampaikan bukti kepada pihak berwenang untuk kepentingan penanganan perkara tentu berbeda dari mengunggah seluruh percakapan ke media sosial agar seseorang dihujat oleh publik.

Bahkan ketika seseorang memiliki alasan yang sah untuk menunjukkan percakapan, bukan berarti seluruh informasi di dalamnya harus disebarluaskan tanpa batas. Informasi yang tidak relevan, identitas pihak ketiga, atau bagian percakapan yang mengandung data sensitif tetap perlu dipertimbangkan.

Menurut saya, prinsip yang perlu digunakan adalah proporsionalitas. Jika tujuan dapat dicapai dengan menyerahkan bukti kepada pihak yang berwenang, menyamarkan identitas, atau hanya menunjukkan bagian percakapan yang relevan, penyebaran secara luas sebaiknya tidak dijadikan pilihan pertama.

Pendekatan ini bukan untuk menghalangi korban mencari keadilan, melainkan untuk mencegah upaya membela diri berubah menjadi tindakan yang justru merugikan hak orang lain.

Apa yang Bisa Dilakukan Jika Chat Pribadi Disebar?

Orang yang merasa dirugikan tidak harus langsung membalas dengan menyebarkan percakapan pihak lain. Tindakan tersebut justru berpotensi memperluas persoalan dan menimbulkan risiko hukum baru.

Langkah pertama adalah menyimpan bukti, seperti tangkapan layar unggahan, tautan, nama akun, waktu penyebaran, dan konteks percakapan. Bukti sebaiknya disimpan secara utuh agar tidak kehilangan informasi yang diperlukan untuk menjelaskan kejadian.

Selanjutnya, korban dapat meminta penghapusan konten dan melaporkan unggahan melalui fitur pengaduan platform terkait. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, korban dapat mencari bantuan hukum atau menyampaikan pengaduan kepada pihak berwenang dengan membawa bukti yang tersedia.

Dasar hukum yang digunakan perlu disesuaikan dengan bentuk perbuatannya. Apabila berkaitan dengan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum, UU PDP dapat menjadi salah satu dasar analisis. Jika terdapat dugaan pencemaran nama baik atau tindak pidana lain melalui media elektronik, ketentuan UU ITE sebagaimana telah diubah juga perlu diperiksa.

Langkah tersebut tetap harus memperhatikan bahwa tidak setiap konflik mengenai chat pribadi merupakan perkara pidana. Dalam kasus tertentu, penyelesaian melalui permintaan penghapusan, mediasi, atau mekanisme perdata dapat lebih sesuai, bergantung pada fakta dan kerugian yang terjadi.

Privasi Digital Perlu Dihormati, tetapi Tidak Boleh Menghalangi Keadilan

Perkembangan teknologi membuat percakapan pribadi dapat disalin dan disebarkan hanya dalam hitungan detik. Sesuatu yang awalnya dikirim kepada satu orang bisa berubah menjadi konsumsi ribuan pengguna media sosial tanpa sepengetahuan pihak yang terlibat.

Kondisi ini menuntut masyarakat untuk lebih memahami bahwa kemampuan teknis untuk menyebarkan informasi tidak sama dengan hak hukum untuk melakukannya.

Menurut saya, persoalan utamanya bukan sekadar apakah seseorang memiliki tangkapan layar yang dapat diunggah, melainkan apakah penyebaran tersebut memang diperlukan, memiliki dasar yang dapat dibenarkan, dan tidak melanggar hak orang lain secara melawan hukum.

Di sisi lain, perlindungan privasi tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menutup-nutupi perbuatan yang merugikan atau menghalangi seseorang mengumpulkan bukti. Hukum harus mampu membedakan penyebaran yang bertujuan mempermalukan seseorang dari penggunaan bukti secara wajar untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.

Pada akhirnya, chat pribadi bukan sesuatu yang otomatis terlarang untuk ditunjukkan dalam setiap keadaan, tetapi juga bukan materi yang bebas disebarluaskan tanpa pertimbangan. Setiap tindakan harus dilihat dari isi, tujuan, cara penyebaran, serta dampaknya terhadap hak orang lain.

Masyarakat perlu membangun kebiasaan untuk tidak menjadikan konflik pribadi sebagai alasan menyebarkan informasi secara sembarangan. Sebab, di ruang digital, menjaga privasi bukan hanya soal etika berkomunikasi, tetapi juga tentang menghormati hak orang lain dan memahami batas hukum.