Dorong Kerjasama Antardaerah : Optimalisasi Pembangunan Nasional

Anisa Maulidina
Seorang Tenaga Ahli GIS (Geographic Information System) yang merupakan Lulusan Sarjana Teknik Geodesi, sedang bekerja di PMO- Jabodetebakepunjur, Kementerian ATR/BPN
Konten dari Pengguna
12 Maret 2024 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anisa Maulidina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rapat Identifikasi Isu Strategis Pengelolaan Wilayah Metropolitan Jabodetabek di Kementerian Dalam Negeri, source : Anisa Maulidina
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Identifikasi Isu Strategis Pengelolaan Wilayah Metropolitan Jabodetabek di Kementerian Dalam Negeri, source : Anisa Maulidina
ADVERTISEMENT
Setiap pemerintah daerah memiliki wewenang dalam mengelola pemerintahannya sendiri. Hal ini memberikan kebebasan untuk pemerintah daerah dalam menghadapi dan menyelesaikan tantangan yang dihadapinya secara solutif, inovatif, dan berkelanjutan. Pemberian kebebasan ini diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan pelayanan publik sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
ADVERTISEMENT
Namun, di balik kebebasan wewenang tersebut dapat memicu dampak negatif. Salah satunya adalah terjadinya ketimpangan antaradaerah yang memiliki sumber daya dan kemampuan yang berbeda. Hal ini dapat menimbulkan sentimen dan kesenjangan pembangunan antardaerah serta dapat meningkatkan ketegangan dalam kerjasama antardaerah.
Meskipun setiap daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengelola wilayahnya sendiri melalui otonomi daerah, realitas yang terjadi menunjukkan bahwa kerjasama antardaerah merupakan kunci utama dalam menangani berbagai tantangan yang bersifat lintas batas.
Berbagai permasalahan lintas wilayah, seperti maslaah lingkungan, infrastruktur, dan Tata Ruang, tidak mengenal batas administratif. Misalnya, masalah Daerah Aliran Sungai (DAS), polusi udara, banjir, kemacetan, dan lainnya membutuhkan koordinasi dan kolaborasi antardaerah sekitarnya. Perintah kerjasama antardaerah ini sudah ditegaskan dalam pasal 196 ayat 2 pada UU No. 32 Tahun 2004 yang berbunyi "Untuk menciptakan efisiensi, daerah wajib mengelola pelayanan publik secara bersama dengan daerah sekitarnya untuk kepentingan masyarakat".
ADVERTISEMENT
Untuk mengoptimalkan kerjasama antardaerah, perlu adanya dorongan untuk memperkuat kemitraan dan kolaborasi antar pemerintah daerah. Hal ini dapat dilakukan melalui pembentukan forum atau badan koordinasi antardaerah, pertukaran pengalaman dan pengetahuan, serta pembangunan kapasitas bersama untuk menghadapi tantangan bersama.
Salah satu contoh badan koordinasi antardaerah yang telah ada di Kawasan Metropolitan Jakarta dan sekitarnya adalah Tim Koordinasi Penataan Ruang (TKPR) Jabodetabek-punjur yang memiliki tugas dan kewenangan dalam sinkronisasi program dan anggaran, inovasi, dan debottlenecking isu strategis perkotaan seperti banjir, sampah, sanitasi, kawasan kumuh, dan konservasi kawasan hulu.
Selain itu, penting juga untuk memperkuat koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah guna mendukung implementasi kebijakan yang menguntungkan semua pihak.