Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten dari Pengguna
Akan Ada Sanksi Menerbangkan Drone Sembarangan
14 November 2019 22:34 WIB
Diperbarui 25 November 2019 10:26 WIB
Tulisan dari Anissa Putri Pradita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
3…2…1 terbang.
Drone terbang menangkap keindahan pemandangan dari atas. Melihat hasil video dan foto yang diambil dari Drone selalu membuat terpukau. Ternyata menerbangkan drone tidak boleh sembarangan. Tapi, tahu engga sih area mana saja yang boleh? Aturan apa saja untuk menerbangkan drone?.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 12 Novemner 2019, saya menghadiri event temu blogger dari Kumparan dan Kemenhub dengan tema Edukasi Menerbangkan Drone Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Publik di Menara Kibar, Cikini.
Drone sudah menjadi familiar bagi masyarakat Indonesia. Awalnya drone atau UAV diperuntukkan untuk kebutuhan militer. Saat ini masyarakat banyak menggunakan drone di ruang udara terbuka untuk aktivitas hobi dan rekreasi hingga komersil. Fungsi drone juga semakin banyak seiring perkembangan teknologi. Beberapa sector yang menggunakan drone seperti pertanian dan pertambangan. Aneka jenis drone tersedia di pasaran dengan harga terjangkau.
Drone yang terbang bisa tidak tampak keliatan sehingga bisa menganggu privasi orang lain. Maka dari itu, sangat perlu aturan yang harus dipatuhi oleh remote pilot drone untuk menjaga privasi orang lain dan selain itu menjaga keselamatan penerbangan. Jadi tidak hanya asal menerbangkan drone saja, tapi harus tahu aturan berlaku, karena ada sanksi dan denda yang didapatkan. Berikut #RegulasiPesawatUdaraTanpaAwak di ruang publik Indonesia:
ADVERTISEMENT
Bergabung Komunitas Pilot Drone
Salah satu regulasi penggunaan drone di ruang udara terbuka Indonesia adalah pilot harus bersertifikat, karena ini menunjukkan bahwa pilot drone yang bertanggung jawab.
Supaya drone terbang sesuai dengan aturan , drone atau UAV yang digunakan untuk aktivitas hobi dan rekreasi bisa bergabung dengan komunitas pilot drone.
ADVERTISEMENT
Dengan bergabung komunitas pilot drone, peserta mendapat edukasi tentang 12 Aeronautical Knowladge. Sebelum mengikuti sertifikasi, peserta harus bisa menerbangkan drone. Jika peserta tidak mampu menerbangkan drone, maka akan diberikan pelatihan sertifikasi standar.
Area No Fly Zone Bagi Pengoperasian Drone
Area No Fly Zone bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan. Tertuang dalam peraturan PM 180 tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian System Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia.
Ada 3 Kawasan yang dilarang untuk menerbangkan drone sesuai Peraturan Menteri
1. Kawasan Udara Terlarang
Kawasan udara yang tidak diijinkan karena untuk kepentingan negara saja.
2. Kawasan Udara Terbatas
kawasan udara yang digunakan untuk kepentingan Negara saja, jika sudah tidak aktif bisa digunakan untuk sipil
ADVERTISEMENT
3. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
Area sekitar Bandar udara yang digunakan untuk kegiatan penerbangan.
Dalam mengoperasikan drone, pilot drone harus memiliki izin yang permohonannya harus berisi informasi lengkap dari drone seperti spesifikasi, prosedur pengoperasian, prosedur keadaan darurat, kompetensi, dan pengalaman pilot, kemudian mengajukan surat rekomendasi ke Perum LPPNPI, lalu mengajukan surat persetujuan ke DNP, dan mengajukan penerbitan NOTAM ke Perum LPPNPI. 3 hal penting untuk izin menerbangkan drone di area no fly zone yaitu kapan dan berapa lama diterbangkan, dimana, dan untuk keperluan apa?