Putusan MA Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran, Tembok Politik Jadi Ujian Demokrasi

Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Teuku Parvinanda Handriawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika persoalan hukum menyentuh lingkar kekuasaan, penyelesaiannya tidak lagi semata-mata ditentukan oleh bunyi putusan pengadilan. Ada kepentingan politik, konfigurasi kekuasaan, dan keberanian institusi negara yang ikut menentukan ke mana persoalan ini akan bermuara.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum membuka babak baru dalam polemik persyaratan pendidikan yang bersangkutan saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Putusan ini bukan persoalan administratif biasa. Sebab, dokumen yang dinyatakan tidak sah tersebut merupakan dokumen yang digunakan untuk memenuhi salah satu persyaratan pencalonan wakil presiden. Dengan demikian, putusan MA membawa implikasi yang jauh melampaui persoalan keabsahan selembar surat.
Terlebih, putusan tersebut memiliki titik temu dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara terkait. MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA. Meski demikian, MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden karena perkara tersebut tidak dapat lagi diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu setelah pelantikan.
Kini, MA mengambil keputusan dalam ranah yang berbeda dengan menyatakan surat penyetaraan tersebut tidak sah. Dua putusan dari lembaga peradilan tertinggi ini menghadirkan persoalan yang semakin serius mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan seorang pejabat publik.
Namun, pertanyaan berikutnya justru lebih kompleks: apakah putusan hukum tersebut akan benar-benar berujung pada konsekuensi politik dan ketatanegaraan?
Dalam sistem demokrasi, persoalan hukum tidak seharusnya berhenti pada siapa yang dinyatakan bersalah atau dokumen apa yang dinyatakan tidak sah. Harus ada kejelasan mengenai konsekuensi hukum dari keputusan tersebut. Apalagi ketika persoalan itu menyangkut pemenuhan persyaratan konstitusional seorang pejabat negara.
Secara konstitusional, Pasal 7A UUD 1945 membuka ruang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Sementara itu, Pasal 7B mengatur mekanisme yang harus ditempuh, mulai dari pendapat DPR, pemeriksaan oleh MK, hingga keputusan MPR.
Artinya, putusan MA tidak serta-merta menjatuhkan atau memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden. Masih terdapat proses konstitusional yang harus dilalui untuk menentukan konsekuensi terhadap kedudukannya.
Di sinilah persoalan hukum mulai bersinggungan dengan realitas politik.
Keputusan untuk membawa persoalan ini ke tahapan ketatanegaraan bukan hanya bergantung pada argumentasi hukum, melainkan juga pada konfigurasi kekuatan politik di parlemen. DPR merupakan pintu awal dalam mekanisme pemakzulan. Tanpa dukungan politik yang cukup untuk menginisiasi proses tersebut, putusan pengadilan berpotensi tidak berlanjut menjadi proses pemberhentian.
Jika melihat konfigurasi politik yang terbentuk saat ini, berbagai kepentingan yang berada dalam lingkar pemerintahan tentu menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Presiden Prabowo Subianto, misalnya, memiliki kepentingan politik tersendiri terhadap keberlangsungan pemerintahan yang dipimpinnya.
Selain itu, pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 berlangsung sebagai satu pasangan. Karena itu, persoalan keabsahan pencalonan Gibran juga berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai proses pencalonan pasangan Prabowo-Gibran secara keseluruhan. Meski demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa ketidakabsahan dokumen salah satu calon secara otomatis membatalkan pencalonan atau kemenangan seluruh pasangan. Konsekuensi tersebut memerlukan dasar hukum dan mekanisme konstitusional tersendiri.
Dengan demikian, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik para aktor yang berada di dalam lingkar kekuasaan.
Peta kekuasaan dan kalkulasi politik
Dalam membaca perkembangan politik saat ini, sulit mengabaikan peran Joko Widodo dan jejaring politik yang terbentuk selama masa kepemimpinannya.
Sejumlah posisi strategis dalam pemerintahan, partai politik, dan lembaga negara merupakan bagian dari konfigurasi kekuasaan yang terbentuk melalui proses politik selama bertahun-tahun. Dalam perspektif politik, penempatan orang-orang pada posisi strategis dapat dibaca sebagai bagian dari upaya mempertahankan pengaruh dan kesinambungan kepentingan.
Namun, sejauh mana konfigurasi tersebut dirancang untuk menghadapi kemungkinan persoalan politik di kemudian hari tentu membutuhkan pembuktian. Yang jelas, politik tidak pernah berjalan dalam ruang hampa. Setiap keputusan dan manuver memiliki kalkulasi, kepentingan, serta konsekuensi.
Dalam konteks inilah, proses untuk membawa persoalan Gibran menuju mekanisme pemakzulan akan menghadapi ujian politik yang tidak sederhana. Bukan semata-mata karena persoalan hukumnya, melainkan juga karena pihak-pihak yang harus mengambil keputusan memiliki kepentingan politik masing-masing.
Maka, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya apakah terdapat dasar hukum untuk melanjutkan persoalan ini, melainkan apakah institusi politik memiliki keberanian dan independensi untuk menjalankan kewenangannya.
Jika proses politik formal tidak berjalan, perhatian publik terhadap persoalan ini akan menjadi semakin penting.
Dalam demokrasi, rakyat bukan sekadar pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara setiap lima tahun. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan yang memiliki hak untuk mengawasi, mempertanyakan, dan meminta pertanggungjawaban penyelenggara negara.
Gerakan masyarakat sipil yang berlangsung secara luas, damai, konsisten, dan simultan dapat menjadi salah satu bentuk kontrol demokratis terhadap kekuasaan. Bukan untuk menggantikan proses hukum atau mengambil alih kewenangan lembaga negara, melainkan memastikan bahwa proses konstitusional tidak diabaikan oleh kalkulasi politik.
Contoh paling aktual dapat kita lihat di Serbia. Selama hampir dua tahun, sejak November 2024, gerakan mahasiswa yang kemudian meluas menjadi gerakan masyarakat sipil berhasil membangun tekanan publik secara konsisten terhadap pemerintahan Presiden Aleksandar Vučić. Gerakan ini bermula dari tragedi runtuhnya kanopi stasiun kereta di Novi Sad yang menewaskan 16 orang dan memicu tuntutan transparansi serta pemberantasan korupsi. Gerakan tersebut tidak berhenti pada demonstrasi jalanan. Mahasiswa berhasil menghimpun dukungan berbagai elemen masyarakat dan mengubah tekanan publik menjadi kekuatan politik melalui pemilu parlemen pada 25 Oktober 2026. Hasilnya, kubu yang didukung gerakan mahasiswa mengalahkan koalisi partai penguasa dan Vučić mengakui kekalahan. Sebuah perubahan politik besar yang dibangun melalui konsistensi gerakan masyarakat selama hampir dua tahun.
Serbia memberikan pelajaran bahwa kekuatan rakyat tidak selalu harus lahir dari satu demonstrasi besar. Ia bisa tumbuh dari rangkaian gerakan yang terorganisasi, berkelanjutan, lintas kelompok, dan memiliki tuntutan yang jelas. Ketika berbagai elemen masyarakat bergerak bersama, tekanan publik dapat berkembang menjadi kekuatan yang tidak bisa begitu saja diabaikan oleh penguasa.
Penting pula untuk tidak serta-merta menganggap setiap gerakan masyarakat sebagai gerakan yang ditunggangi kepentingan tertentu. Dalam masyarakat demokratis, perbedaan sikap, kritik, dan tuntutan publik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Tentu, gerakan rakyat juga harus menjaga independensi, tidak menggunakan kekerasan, tidak menyebarkan disinformasi, dan tetap menghormati proses hukum. Kekuatan gerakan masyarakat sipil justru terletak pada legitimasi moral, konsistensi tuntutan, dan kemampuannya menyuarakan kepentingan publik tanpa kehilangan prinsip demokrasi.
Sejarah Indonesia telah memberikan pelajaran penting mengenai hal tersebut.
Demokrasi yang dipertaruhkan
Kita menikmati alam demokrasi hari ini bukan sebagai pemberian kekuasaan. Ada perjuangan panjang yang melibatkan mahasiswa, masyarakat sipil, dan berbagai elemen bangsa untuk mengakhiri rezim otoritarianisme pada 1998.
Reformasi melahirkan perubahan fundamental dalam kehidupan bernegara. Pembatasan kekuasaan presiden, penguatan lembaga peradilan, kebebasan pers, perlindungan hak-hak sipil, serta perbaikan sistem pemilihan umum merupakan bagian dari perjalanan panjang tersebut.
Sistem demokrasi yang memungkinkan seseorang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden melalui mekanisme pemilihan umum yang terbuka juga merupakan salah satu buah Reformasi.
Dalam konteks itu, ada sebuah ironi yang patut direnungkan. Gibran Rakabuming Raka dapat berada di posisi wakil presiden melalui sistem demokrasi yang dibangun setelah Reformasi. Namun, perjalanan politik menuju pencalonannya pada 2024 juga memunculkan kontroversi mengenai perubahan aturan dan pemenuhan persyaratan pencalonan yang menjadi perhatian luas masyarakat.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden, telah menjadi salah satu titik kontroversi dalam perjalanan Pilpres 2024. Putusan tersebut bahkan berujung pada pemeriksaan etik terhadap Ketua MK saat itu.
Kini, persoalan persyaratan pendidikan kembali menguji konsistensi penyelenggaraan demokrasi dan supremasi hukum.
Demokrasi tidak boleh dipahami sebatas prosedur untuk memenangkan pemilu. Demokrasi juga menuntut kepatuhan terhadap aturan, kesetaraan di hadapan hukum, pembatasan kekuasaan, dan kesediaan untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan.
Sistem yang dibangun melalui perjuangan panjang tidak boleh diperlakukan sebagai instrumen yang dapat diubah atau ditafsirkan sesuka hati demi memenuhi kepentingan politik sesaat.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Gibran, Prabowo, ataupun Jokowi. Ini adalah ujian bagi seluruh institusi demokrasi Indonesia.
Apakah hukum tetap memiliki kekuatan ketika berhadapan dengan kekuasaan? Apakah lembaga politik bersedia menjalankan kewenangan konstitusionalnya tanpa terbelenggu kepentingan kelompok? Dan apakah rakyat masih memiliki ruang yang cukup untuk memastikan bahwa kedaulatan benar-benar berada di tangan mereka?
Reformasi 1998 mengajarkan bahwa kekuasaan bukanlah sesuatu yang absolut. Ia memiliki batas, dan batas itu harus dijaga oleh hukum, institusi, serta kesadaran rakyat.
Sebab, demokrasi tidak akan runtuh hanya karena satu keputusan politik. Ia dapat terkikis sedikit demi sedikit ketika aturan kehilangan makna, lembaga kehilangan independensi, dan rakyat kehilangan keberanian untuk mengawasi kekuasaan.
