Bapas Amuntai Sinergi Dengan Polres Tapin Kedepankan Mediasi Tangani ABH

humas bapasamuntai
Humas Dan Pembimbing Kemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Kantor Wilayah Kalimantan Selatan,Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai
Konten dari Pengguna
17 Februari 2024 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari humas bapasamuntai tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Amuntai, INFO_PAS – Setelah melalui proses penyidikan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH berinisial AR yang diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur , Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai bersama Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Tapin memfasilitasi mediasi antara pihak keluarga Anak Pelaku dan pihak keluarga Anak Korban, Senin (12/2).
Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Amuntai Pos Bapas Amuntai di Rantau, Anto dan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapin, Fajariyanto dan kawan kawan terus berupaya untuk memperjuangkan kepentingan terbaik bagi sanak salah satunya dengan upaya PK untuk menyelesaikan perkara ABH dengan mempertemukan kedua belah pihak yang melibatkan keluarga anak pelaku dan keluarga. Turut hadir dalam pertemuan tersebut pekerja sosial (peksos) Dinas Sosial Kabupaten Tapin dan aparat penegak hukum lainnya yang menangani hukum keduanya.
ADVERTISEMENT
PK menjelaskan bahwa untuk mendamaikan perkara Anak Pelaku dan Anak Korban, ia bersama Unit PPA Polres Tapin mengadakan pertemuan antara kedua belah pihak untuk dilakukan upaya mediasi. Ini sebagai langkah awal penyelesaian perkara Anak diluar proses peradilan pidana anak.
“Mediasi merupakan suatu pendekatan yang lebih pada penyelesaian perkara anak diluar proses peradilan pidana anak menitikberatkan pada pemulihan kembali (restorative) demi terciptanya keadilan serta keseimbangan bagi Anak Pelaku maupun Anak Korban serta menjauhkan dari pembalasan (retributive) seperti yang diamanahkan oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tutur Anto.
Sementara itu Penyidik Unit PPA Polres Tapin, Fajariyanto menyampaikan, Tidak semua perkara anak berujung di balik tembok penjara bahkan, didalam Undang Undang Sistem Peradilan Anak, sangsi pidana penjara merupakan pilihan terakhir, Untuk itu didalam penanganan masalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kami selalu bersinergi dengan Bapas Amuntai berusaha menjauhkan anak dari pidana penjara.
ADVERTISEMENT
“Kami mendorong perkara anak sebaiknya diselesaikan melalui jalan perdamaian pemidanaan diubah menjadi mediasi, untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih berkeadilan bagi anak pelaku maupun anak korban, maka dari itu kami selalu melibatkan PK karena merupakan ujung tombak dalam penanganan ABH,” ujar Fajar.
Di tempat terpisah Pelaksana Kepala Bapas Amuntai, Eri Triyanto mengharapkan Mediasi berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak agar perkara anak tidak berlarut-larut penyelesaiannya karena bagaimanapun juga akan mempengaruhi mentalnya.
“ Berhasil mencapai kesepakatan adalah hal terbaik bagi kami dalam penanganan masalah anak, kita kembalikan kepada kedua belah pihak apa yang dikehendaki sehingga nantinya bisa mencapai titik temu demi kepentingan terbaik bagi anak,” harapnya.
ADVERTISEMENT
Pada pertemuan mediasi kedua belah pihak, sebenarnya sepakat untuk berdamai, saling memaafkan satu dengan yang lainnya, dan tidak ada dendam didalam diri masing-masing namun masih terkendala ganti kerugian (restitusi) yang dimohonkan oleh pihak Anak Korban. ( Bapas Amuntai)