Pertempuran dari Barak Militer hingga Luar Angkasa: "Om, Mau Bawa Biak Kemana?"

Fakultas Ilmu Sosial & Politik, Universitas Gadjah Mada
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Anugrah Wejai tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembicaraan tentang relasi tanah, adat, dan institusi negara seolah-olah adalah sumur tak berdasar; karena ia membenturkan makna kedaulatan itu sendiri, membuat kita terus bergelut dengan diksi itu, “kedaulatan milik siapa”. Kita patut mempertanyakan kembali makna kedaulatan negara-bangsa itu apa dan siapa yang punya otoritas. Asal mula pikiran ini berasal dari palung filosofis Westphalia jika melihat bagaimana “kedaulatan” beroperasi secara pragmatis.
Situasi dunia pasca-Perang Dingin dan Indonesia fase reformasi memperlihatkan proyek pembangunan modern di negara lebih sering mengatasnamakan kedaulatan alih-alih memaknainya secara holistik di tengah masyarakat. Di waktu yang bersamaan, protes rakyat kepada rezim menuntut hak atas kedaulatan mereka, berdaulat atas sumbu kehidupan adat dan budaya turun-temurun, dimana ada gangguan yang dipicu oleh proyek negara di satu kawasan sarat nilai adat.
Konflik tata ruang adalah problematika kekinian yang terus mengganggu pembangunan negara-bangsa. Sebagaimana peristiwa terbaru awal tahun 2026 di Pulau Biak, Provinsi Papua, dimana lembaga adat dan masyarakat menentang klaim tanah ulayat mereka untuk dua rencana pembangunan yakni Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) dan Bandar Antariksa. Yang pertama bertujuan militer-strategis, sedangkan kedua untuk eksplorasi ilmiah luar angkasa.
Apakah kedua tujuan ini menjawab kebutuhan dan tantangan masyarakat? Jika mengandung manfaat bagi masyarakat, mengapa dan bagaimana gelombang protes ini muncul?
Memaknai pertanyaan dan dialektika yang dicirikan oleh peristiwa baru-baru ini di Biak, kita perlu memahami implikasi teoritis pembangunan disana, bahwa Biak tengah mengalami konflik tata ruang yang baru saja dimulai. Konflik tata ruang lahir dari rahim yang kompleks, antara hak masyarakat dan otoritas institusi negara, lingkungan dan kepentingan ekonomi, atau konflik pun mungkin bisa terjadi antara tradisi dan agama.
Apa yang terjadi di Biak dapat kita artikan sebagai konflik tata ruang. Bagi orang Biak, tanah adalah ruang sosial-kultural dan belief of system yang bila mengganggu eksistensinya sama artinya dengan mengusik martabat. Persepsi lokal ini berlaku tidak hanya di Biak, namun juga di tempat lain yang berdikari secara adat.
Paradoks Pengakuan Hak Formal Komunitas Adat di Indonesia
Dilansir dari AMAN (2017), Kongres Masyarakat Adat Nusantara pertama tahun 1999 mendefinisikan masyarakat adat sebagai komunitas-komunitas yang hidup bersumber dari asal-usul leluhur yang diwariskan di suatu wilayah, dimana mereka berdaulat atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan lokal budaya, yang diatur oleh institusi adat setempat.
Definisi sebelumnya telah diadopsi oleh beberapa produk hukum nasional, misalnya, UU No. 27 Tahun 2007 Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kemudian mengalami perubahan dalam UU No. 1 Tahun 2014. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2012 telah mempertegas hutan milik Masyarakat Hukum Adat dan bukan hutan negara. Dan, beberapa produk hukum lainnya terkait masyarakat adat, namun masih nihil progres.
Meskipun kerangka hukum Indonesia telah memperluas derajat pengakuan hak-hak masyarakat adat (termasuk pengelolaan sumber daya alamnya), realitas di lapangan ternyata cenderung bergantung pada proses informal dan relasi kekuasaan lokal, alih-alih hukum tertulis. Willem van der Muur (2018) dalam artikelnya, ia menjelaskan kegagalan klaim adat atas tanahnya disebabkan oleh pengakuan formal adat Indonesia tidak berdampak substantif dalam konflik lahan di tingkat lokal.
Mengingat kasus Biak, penjelasan Willem masuk akal karena proses realisasi hak adat itu terjadi dalam konteks informal, dimana jaringan dan hubungan personal serta patron-klien politik lokal lebih menentukan keberhasilan klaim hak adat daripada kepatuhan pada kriteria hukum formal.
Negosiasi dalam Ruang Netral yang Pasif
Studi kasus protes masyarakat di Biak pada agenda pembangunan Yonif TP di wilayah timur Pulau Biak, diasumsikan berasal dari hasil interaksi dahulu kala yang bersifat berkelanjutan sampai hari ini antara elit-elit lokal di Biak. Indikasi eksisnya dua kubu dalam kasus ini, dilihat dari klaim yang diadukan.
Institusi TNI mengklaim hak tanah tersebut karena dihibahkan oleh pemilik melalui peran sang broker, Lembaga Masyarakat Adat (LMA). Sementara itu, lembaga adat Kankai Karkara Byak (KKB) meyakini tanah merupakan warisan leluhur dimana oleh karenanya segala hal yang berkaitan dengan tanah harus dihormati. Pelepasan tanah pun dilakukan secara sepihak yang berpotensi memicu konflik horizontal. Kondisi tersebut menyiratkan kewarganegaraan yang termediasi yang berarti hak tidak datang dari “langit” melainkan melalui mediasi dan negosiasi dengan aktor negara.
Sekalipun kerangka hukum nasional terkait adat cukup jelas, namun pengakuan hak-hak masyarakat adat dalam sistem perencanaan negara tidak terjadi dalam ruang netral, sebagaimana diungkapkan oleh Barry & Porter (2011). Tidak terjadi dalam ruang netral berarti itu terjadi dalam zona kontak, dimana sebuah ruang sosial yang ditandai oleh asimetri kekuasaan, konflik, dan negosiasi antara pranata adat dengan sistem perencanaan negara modern; sebuah paradoks. Menggunakan teori kewarganegaraan yang termediasi, peran LMA disini diasumsikan sebagai broker adat justru menyiratkan suatu proses sistemik yakni indigenitas sebagai alat kontrol negara.
Terkadang pengakuan adat melalui suatu institusi formal (dalam hal ini LMA) oleh negara akan mempermudah pengaturan dan melegitimasi alokasi lahan. Kelompok yang paling mudah diakui sebagai “adat” justru seringkali adalah mereka yang telah terintegrasi dengan struktur dan operasi negara. Di sisi lain pada waktu bersamaan, negara (melalui lembaganya) mempertahankan kontrol atas tanah dan sumber daya dengan menentukan siapa yang diakui sebagai masyarakat adat. Fungsi otoritatif ini hanya dimiliki oleh lembaga negara, maka yang berkepentingan adat seringkali ditentukan oleh kedekatan informal daripada proses formal tertulis atau warisan kultural.
Menaja Jalan Pembangunan yang Menghadirkan Urusan “Langit” di Bumi
Rencana pembangunan Bandar Antariksa di Biak bukan barang baru. Wacana tersebut hadir beberapa tahun silam yang bernaung dibawah payung hukum UU No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Keantariksaan 2016-2040. Pulau Biak dipilih karena posisi strategis yang berdekatan dengan khatulistiwa dimana proses peluncuran roket akan lebih efisien.
Menurut Korwa et al. (2024), model bandar antariksa yang direncanakan di Biak menyerupai bandar antariksa (spaceport) khatulistiwa yang hanya terdapat dua spaceport di dunia saat ini yaitu Guiana Space Centre (Prancis) dan Alcantara Space Centre (Brasil). Proyek bandar antariksa adalah sejenis pekerjaan high-skill dan high-tech yang memiliki risiko tinggi. Fakta ini berbanding lurus dengan realitas ilmu astronomi kontemporer.
Ruang angkasa dalam konteks internasional telah berevolusi dari ranah eksplorasi ilmiah dan militer menjadi pasar ekonomi yang nyata. Salah satu investasi terbesar di sektor ini adalah SpaceX, perusahaan milik konglomerat AS, Elon Musk. Kini, ruang angkasa harus dipandang sebagai lokus ekonomi, bukan sekadar pekerjaan laboratorium. Analisis historis oleh Terzi & Nicoli (2024) mengungkapkan bahwa sejak tahun 1980-an, terjadi penurunan biaya peluncuran angkasa dibandingkan penurunan biaya pengiriman kapal uap pada abad ke-19 yang mendorong gelombang globalisasi pertama.
Lebih lanjut, keduanya menunjukkan skenario peluncuran di masa depan semakin efisien dan penuh daya optimis. Diproyeksikan bahwa biaya peluncuran roket akan terus menurun hingga 58-81% pada akhir dekade 2030. Artinya, tarif gravitasi ekonomi bumi dan angkasa akan membuka perdagangan antar-lokasi, oleh alasan itulah mengapa Global North (julukan negara-negara maju) mulai meningkatkan hubungan bilateral dengan negara-negara strategis, seperti Indonesia dan dalam hal ini Pulau Biak.
Rencana pembangunan bandar antariksa ini adalah fase awal metode kompetisi geopolitik dunia non-konvensional, dimana transisi dari industri militer konservatif menuju kepemimpinan strategis. Namun, seperti halnya kasus Yonif TP, keberatan serta penolakan wacana bandar antariksa di Biak terus eksis. Wilayah utara Biak, Pulau Biak dipilih sebagai lokasi pembangunan pun menuai kekhawatiran di tengah masyarakat setempat.
Khawatir karena ekspansi lahan pembangunan yang berlebihan serta dampak ekologis dari peluncuran yang dilakukan terhadap ekosistem kehidupan disana. Memang benar bahwa proyek eksplorasi ilmiah luar angkasa ini akan memerlukan pendekatan high-tech dan koridor peluncuran yang luas. Masalah kemudian muncul bila mempertimbangkan keberlangsungan hidup ekosistem yang menjadi warisan budaya dan pranata kehidupan.
Mungkin saja keunggulan komparatif Pulau Biak adalah suatu pride. Bagaimanapun arus pro-kontra beradu, ini menjadi sebuah sejarah bagaimana sektor paling futuristis dan ilmiah di dunia, yang paling spesifik dan khusus dilakukan oleh ilmuwan Barat itu bisa hadir di tengah kehidupan kampung dan keluarga sederhana orang Biak oleh karena keunggulan geografisnya yang langka.
Kita harus mengakui juga bahwa ada gap dalam model proyek antariksa dan kondisi lokal, antara mesin berteknologi tinggi di tengah Pulau dan status quo problematika pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat penjaga warisan leluhur. Hal ini harus disadari, dipahami, dan diaktualisasikan melebihi studi kelayakan semata.
Kritik dan Refleksi untuk Kondisi yang Ideal
Baik Yonif TP ataupun Bandar Antariksa, kedua-duanya telah mempertemukan kebijakan nasional dan ancaman lokal di waktu yang bersamaan (dan mungkin berlanjut). Paradoksal hak adat dalam cara bernegara kita hari ini tidak cukup diandalkan sebagai “benteng pertahanan” masyarakat adat. Nyatanya, persoalan tanah dan adat sering terjadi melalui pendekatan informal; patron-klien, hubungan kekerabatan. Namun, hal ini luput dari kerangka hukum nasional yang memicu konflik tata ruang dimana-mana. Kebijakan nasional yang digencarkan mungkin adalah aktivitas ilegal bagi masyarakat adat apabila kita menggunakan kacamata kedaulatan rakyat.
