Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mantan Narapidana dan Jaminan Kehidupan Sosial
8 April 2023 18:54 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Pam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia sebagai negara yang memiliki tingkat kriminalitas yang tinggi dan jumlah narapidana yang terus meningkat, menimbulkan dampak yang signifikan pada kehidupan sosial di Indonesia. Terutama, terkait dengan keterlibatan mantan narapidana dalam kehidupan sosial pasca pembebasan.
ADVERTISEMENT
Dalam perspektif sosiologis, kehadiran mantan narapidana dalam masyarakat dapat mempengaruhi dinamika sosial dan terkadang dapat menimbulkan stigma dan diskriminasi bagi mereka.
Pertama-tama, mari kita tinjau fakta dan informasi sosial di Indonesia. Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, pada bulan Januari, tahun 2023 jumlah narapidana di Indonesia mencapai 273.552 orang. Dari jumlah tersebut, hanya sedikit orang yang di antaranya telah memperoleh pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat.
Namun, tidak semua mantan narapidana dapat kembali beradaptasi dengan baik dalam masyarakat setelah bebas dari penjara. Banyak mantan narapidana mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan dan dihadapkan pada stigma dan diskriminasi sosial.
Ketika mantan narapidana menghirup udara segar dalam kehidupan sosial dapat memengaruhi dinamika sosial karena mereka sering kali dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat. Meskipun mereka telah menjalani hukuman dan telah dibebaskan, stigma sosial dan diskriminasi masih sering terjadi dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Beberapa tempat kerja, misalnya, masih enggan merekrut mantan narapidana karena takut akan merusak citra perusahaan atau lingkungan kerja. Selain itu, masyarakat sering menganggap bahwa mantan narapidana akan kembali berbuat salah dan melakukan tindakan kriminal.
Namun, sebaliknya, jika kita melihat dari sudut pandang sosiologis, stigma dan diskriminasi sosial terhadap mantan narapidana dapat berdampak negatif pada upaya mereka untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi pada masyarakat.
Diskriminasi sosial terhadap mantan narapidana juga bisa memicu terjadinya sikap defensif, kemarahan, dan kebencian pada masyarakat yang menganggap mereka sebagai ancaman. Hal ini dapat memperburuk situasi dan memperkuat stereotipe negatif yang sudah ada.
Upaya Reintegrasi Sosial
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya yang lebih besar dari masyarakat, termasuk pekerja sosial, lembaga pemerintah dan sektor swasta. Upaya ini harus dimulai dari perubahan pola pikir dan sikap masyarakat terhadap mantan narapidana.
ADVERTISEMENT
Masyarakat perlu menyadari bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua dan kesempatan untuk memperbaiki diri, bahkan jika mereka telah melakukan kesalahan di masa lalu. Sebagai masyarakat yang beradab, kita perlu memberikan dukungan dan kesempatan bagi mantan narapidana untuk memperbaiki diri dan menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat.
Selain itu, lembaga pemerintah juga harus memberikan perhatian yang lebih besar pada reintegrasi sosial mantan narapidana ke dalam masyarakat. Pemerintah perlu memberikan bantuan dalam hal pendidikan, pelatihan, dan peluang kerja. Hal ini bisa membantu meningkatkan keterampilan dan kemandirian ekonomi mantan narapidana sehingga mereka dapat memulai kembali kehidupan yang lebih baik dan membangun masa depan yang lebih baik.
Di sisi lain, sektor swasta juga memiliki peran penting dalam membantu reintegrasi sosial mantan narapidana. Perusahaan dapat memainkan peran penting dengan merekrut mantan narapidana untuk bekerja di perusahaan mereka dan memberikan pelatihan dan pendidikan yang dibutuhkan untuk memperkuat keterampilan mereka. Sokongan yang kita cucurkan ini juga dapat membantu mantan narapidana untuk membangun karier dan meningkatkan kemandirian ekonomi mereka yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
Namun, kendati demikian, perlu diingat bahwa upaya reintegrasi sosial mantan narapidana tidak bisa dilakukan secara individual atau terpisah-pisah. Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta harus bekerja sama dalam menjalankan program yang komprehensif dan terkoordinasi untuk membantu mantan narapidana kembali ke masyarakat dan menjadi bagian yang produktif dan positif.
Kehadiran mantan narapidana dalam kehidupan sosial di Indonesia memang masih menjadi isu yang perlu dicermati dan ditangani secara serius. Reintegrasi sosial mantan narapidana ke dalam masyarakat memerlukan kerja keras dan koordinasi dari semua pihak.
Diperlukan upaya yang lebih besar dari masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta untuk memperbaiki stigma dan diskriminasi sosial yang sering terjadi terhadap mantan narapidana dan membantu mereka menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat. Hal ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi mantan narapidana, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Dengan dukungan dan kesempatan yang diberikan, mantan narapidana memiliki potensi besar untuk menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat dan memberikan kontribusi positif dalam membangun Indonesia yang lebih baik. Kita sebagai masyarakat perlu membuka diri dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan mengubah hidup mereka.
Dalam konteks sosial, penting untuk diingat bahwa setiap orang memiliki potensi untuk berubah dan menjadi lebih baik. Sedangkan dalam konteks lingkup sosiokultural, kita bisa melihat bagaimana faktor-faktor seperti lingkungan, pendidikan, dan dukungan sosial dapat berkontribusi terhadap perubahan dan pembentukan kepribadian individu.
Oleh karena itu, dukungan dan kesempatan yang diberikan kepada para mantan narapidana dapat menjadi faktor penting dalam membantu mereka membangun masa depan yang lebih cerah.
ADVERTISEMENT
Hal lain penting juga untuk diperhatikan pencegahan dan pengurangan angka kriminalitas di masyarakat. Pemerintah harus meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, pekerjaan, dan fasilitas umum di daerah-daerah yang rawan terjadinya tindak kriminalitas.
Dalam jangka panjang, tindakan ini dapat membantu mencegah orang-orang terjebak dalam situasi yang memaksa mereka untuk melakukan tindak kriminalitas.