Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
BPUM Rp 2,4 Juta: Apakah Pelaku Usaha Mikro Jawa Barat Merasa Puas?
8 Desember 2021 7:33 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Yuniarti Apita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelaksanaan program BPUM 2,4 juta telah berakhir pada November 2020 dan akan dilanjutkan pada 2021. Namun, yang masih menjadi pertanyaan. Apakah pelaku usaha mikro telah puas dengan adanya pelaksanaan program BPUM 2020? Mari simak penjelasan berikut ini!
ADVERTISEMENT
Sektor ekonomi menjadi sektor yang paling terkena dampak negatif dari adanya pandemi Covid-19. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan bagian sektor ekonomi yang turut terkena imbasnya. Akibatnya, jumlah permintaan dan omzet usaha mengalami penurunan yang membuat UMKM mengurangi jumlah produksinya. Hal tersebut juga mengakibatkan berkurangnya penyerapan tenaga kerja. Bahkan, sampai pada melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kesulitan bertahan di masa pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Program BPUM Sebagai Bentuk Upaya Pemerintah Dalam Menghadapi Dampak Negatif dari Pandemi Covid-19
Untuk menghadapi dampak negatif pada sektor perekonomian, pemerintah telah mengambil beberapa langkah kebijakan untuk memulihkan ekonomi nasional, salah satunya yaitu Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). BPUM merupakan bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar 2,4 juta sebagai bentuk program pemulihan ekonomi nasional yang ditunjukkan agar dapat mempertahankan usahanya di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah sendiri telah menyalurkan program BPUM sebesar Rp 2,4 juta untuk 12 juta pelaku UMKM sepanjang tahun 2020 dimana penyaluran dana BPUM 2,4 juta di dominasi oleh Provinsi Jawa Barat dengan total 1.147.173 pelaku usaha mikro per September 2020.
Bagaimana tingkat kepuasan pelaku usaha mikro Jawa Barat terhadap program BPUM?
Berdasarkan grafik di atas, dapat kita lihat bahwa sebesar 74,44% atau sebanyak 233 pelaku usaha mikro memberikan jawaban setuju. Sebanyak 53 pelaku usaha mikro lainnya atau sebesar 16,93% memberikan jawaban sangat setuju. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pelaku usaha mikro merasa puas terhadap pelaksanaan program BPUM.
ADVERTISEMENT
Penulis mendapati bahwa kepuasan yang dirasakan pelaku usaha mikro ialah manfaat yang diperoleh dari BPUM itu sendiri. Seperti yang dikatakan oleh pelaku usaha mikro SA bahwa program BPUM sebagai modal, sangat membantu dalam penyediaan barang dan operasional usahanya, yaitu kerajinan tangan agar tetap bertahan di masa pandemi dengan tidak memberhentikan karyawannya.
Penulis juga mendapati informasi lainnya melalui AR yang juga pelaku usaha mikro yang mengatakan bahwa ia merasa puas dengan pelayanan yang diberikan petugas. Karena petugas BPUM dalam memberikan informasi sangat responsif dan sangat membantu.
Dilansir pada Laporan Kajian Efektivitas PEN 2020 Jawa Barat, disebutkan bahwa tingkat kepuasan tertinggi berada pada konsep BPUM. Konsep BPUM itu sendiri adalah berbentuk hibah, dimana penerimanya tidak perlu mengembalikan modal. Tentunya konsep BPUM ini akan disenangi oleh pelaku usaha mikro dan hal ini menjadi titik tertinggi tingkat kepuasan pelaku usaha mikro.
ADVERTISEMENT
Dapat kita cermati bahwasannya konsep, manfaat, dan pelayanan yang didapatkan dari BPUM sudah memuaskan para pelaku usaha mikro.
Sekarang pertanyaannya, apakah masih terdapat pelaku usaha mikro yang tidak puas dengan BPUM tersebut?
Seperti yang kita tahu pandangan setiap orang pasti berbeda maka tentunya masih terdapat beberapa pelaku usaha mikro yang tidak puas dengan program BPUM tersebut. Jika kita lihat pada Laporan Kajian Efektivitas PEN 2020 Jawa Barat, rasa ketidakpuasan terjadi karena adanya kendala yang dialami selama proses pelaksanaan BPUM berlangsung.
Pelaku usaha mikro DS menyatakan, bahwa pencairan dana BPUM masih terbilang sulit karena bank tempat pencairannya jauh dari rumah dan yang terdekat sering kali sudah penuh.
Beberapa pelaku usaha mikro lainnya juga mengatakan bahwa mereka tidak puas dengan besaran dana program BPUM. Sehingga dapat kita cermati hal tersebut dikarenakan besaran dana yang diterima pelaku usaha mikro dirasa kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan usahanya di tengah pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Meskipun, masih ada beberapa pelaku usaha mikro yang merasa tidak puas dengan program BPUM 2020. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa pelaksanaan program BPUM saat ini telah bermanfaat bagi pelaku usaha mikro Jawa Barat yang menerima BPUM.
Referensi:
Ditama Binbangkum. (2021). Pelaku UMKM Dapat Bantuan Pemerintah Sebesar Rp 2,4 Juta. https://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2021/03/Pelaku-UMKM-dapat-Bantuan-Pemerintah-24-Juta.pdf
Catriana, Elsa. (2020). BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Penyaluran Terbesar di Provinsi Jawa Barat. https://money.kompas.com/read/2020/09/15/184700326/blt-umkm-rp-2-4-juta-penyaluran-terbesar-di-provinsi-jawa-barat.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, Badan Kebijakan Fiskal, dan LPPM Institut Teknologi Bandung. (2020). Laporan Kajian Efektivitas Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Provinsi Jawa Barat 2020. https://djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jabar/images/PEN2021/LKEPEN2021.pdf
TNP2K. (2021). BPUM Policy: Efforts to Maintain Micro Enterprises During the COVID-19 Pandemic. http://www.tnp2k.go.id/articles/bpum-policy-efforts-to-maintain-micro-enterprises-during-the-covid19-pandemic