Kumparan Logo

Dituding Selingkuh dengan Asila Maisa, Rizky Billar Laporkan 6 Akun Medsos

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rizky Billar saat memberikan keterangan pers terkait kasus pengancaman oleh haters di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
 Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Rizky Billar saat memberikan keterangan pers terkait kasus pengancaman oleh haters di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023). Foto: Agus Apriyanto

Aktor Rizky Billar mengambil langkah hukum tegas terhadap sejumlah akun media sosial. Keputusan itu diambil Billar usai akun tersebut dianggap telah menyebarkan narasi bohong terkait dugaan perselingkuhan antara dirinya dengan putri dari presenter Ramzi, Asila Maisa.

Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, mengatakan kliennya telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melengkapi laporan yang telah ia layangkan.

"Tadi malam pada pukul 20.00 WIB, klien kami Rizky Billar telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun sosial media ke SPKT Polda Metro Jaya," ujar Sadrakh Seskoadi kepada wartawan di Jakarta.

"Laporan tersebut pada intinya terkait tindakan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong," sambungnya.

Dalam laporan itu, Billar membeberkan sejumlah beberapa poin pelanggaran hukum terkait penyebaran informasi di ranah digital. Hingga saat ini, Sadrakh memastikan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti pendukung lainnya untuk memperkuat berkas mereka di kepolisian.

"Kami mempertimbangkan bahwa laporan ini bukan hanya untuk melindungi kepentingan pribadi Rizky Billar dan keluarga saja," ucap Sadrakh.

Rizky Billar saat memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus Quotex tersangka Doni Salmanan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (22/3/2022). Foto: Agus Apriyanto

Sadrakh menyebut setidaknya pihaknya telah mengidentifikasi enam akun dari tiga platform berbeda yang dilaporkan atas dugaan tersebut.

Penyelidikan awal menunjukkan adanya dugaan motif ekonomi di balik penyebaran informasi tersebut, di mana pelaku sengaja mencari keuntungan dari pemberitaan negatif tentang Billar.

"Sudah teridentifikasi sebanyak enam akun dari berbagai platform. Dari bukti awal, teridentifikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari pemberitaan," beber Sadrakh.

Karena itu, Sadrakh menyatakan bahwa pihaknya telah menutup pintu damai bagi para pemilik akun tersebut. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para oknum agar tidak lagi sembarangan menyebarkan fitnah terhadap figur publik.

"Karena pasal berlapis dan penyesuaian KUHP baru, ancaman minimal berkisar antara 5 sampai 15 tahun penjara terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoaks yang menimbulkan kegaduhan," kata Sadrakh.

Terakhir, Sadrakh memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini mengingat dampaknya yang cukup signifikan akan kehidupan kliennya.

"Dampaknya serius terhadap kehidupan sosial pihak-pihak yang tidak bersalah namun ikut terseret dalam narasi bohong ini," pungkasnya.