Kumparan Logo

Kasus Dugaan TPKS Betrand Peto Berlanjut, Korban Jalani Pemeriksaan

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers korban TPKS Betrand Peto di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (13/9/2026).
 Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers korban TPKS Betrand Peto di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (13/9/2026). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan Betrand Peto, ANW, mendatangi unit PPA Polda Metro Jaya, Senin (14/9).

ANW dan korban lain yang berinisial DYP, tiba di Unit PPA Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.40 WIB. Didampingi kuasa hukum masing-masing, keduanya memilih untuk irit bicara.

Kuasa hukum korban, Monterry Marbun, menyatakan ia dan kliennya akan terlebih dulu menyelesaikan proses pemeriksaan terlebih dahulu sebelum nantinya menyampaikan keterangan kepada awak media.

“Ya nanti ya kita kasih keterangan untuk kawan-kawan di sini, kita diperiksa dulu, kita penuhi panggilan dulu,” ujar Monterry Marbun di Polda Metro Jaya, Senin (14/9).

Sebelumnya kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, mengatakan Betrand Peto telah dilaporkan pihaknya atas dua pasal berbeda yakni Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Konferensi pers korban TPKS Betrand Peto di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (13/9/2026). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

“Pada tanggal 12 September, sudah dibuat laporan polisi terhadap BP di Polda Metro Jaya. Terlapor adalah berinisial BP atas dugaan tindak pidana kekerasan atau pelecehan seksual dengan pasal yang kami sangkakan: Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 UU TPKS,” ujar Nathaniel dalam konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (13/9).

Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana perkosaan (atau ruda paksa) yang kini bergeser pengelompokannya dari tindak pidana kesusilaan menjadi tindak pidana terhadap tubuh.

Sedangkan, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik beserta rincian bentuk dan sanksi pidananya.