Pihak Teddy Pardiyana Tanggapi Kasasi Rizky Febian Terkait Putusan Hak Waris

Teddy Pardiyana telah menerima informasi terkait pengajuan kasasi yang dilakukan Rizky Febian terkait putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengenai penetapan ahli waris.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengatakan pengajuan kasasi tersebut telah didaftarkan pada 31 Juli 2026. Pihaknya kemudian menerima pemberitahuan resmi melalui aplikasi e-Court Pengadilan Agama Bandung.
“Informasinya sih kasasi. Kemarin hari Jumat saya ke Pengadilan Agama Bandung, informasinya kasasi per tanggal 31 Juli. Kemudian hari ini saya dapat pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Agama melalui e-Court,” ujar Wati.
Wati menjelaskan proses kasasi berbeda dengan persidangan pada tingkat sebelumnya. Pemeriksaan lebih berfokus pada apakah terdapat kesalahan penerapan hukum atau kewenangan dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
“Kalau kasasi lebih ke yuridis. Jadi tidak ada lagi pemeriksaan secara fakta hukum. Tidak ada persidangan, lebih ke memeriksa apakah memang melampaui kewenangan atau tidak pada saat putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung,” jelasnya.
Wati mengaku Teddy sebenarnya sudah memprediksi langkah hukum dari Rizky Febian tersebut. Sebab, sejak awal terdapat keberatan dari pihak tertentu terhadap penetapan Teddy dan Bintang sebagai ahli waris.
“Kami sih yakin, pasti akan kasasi,” tutur Wati.
Terkait kasasi tersebut, Teddy mengaku tidak kecewa. Wati mengatakan Teddy menganggap kasasi sebagai bagian dari upaya hukum yang memang menjadi hak pihak Rizky Febian.
“Kalau responsnya nggak ada masalah. Itu memang bagian dari upaya hukum dari pihak Rizky dan kawan-kawan. Ketika saya sampaikan bahwa pihak mereka akan mengajukan kasasi, kalau Kang Teddy sih nggak ada masalah,” ungkap Wati.
“Yang namanya upaya hukum, tetap kami harus jalani,” sambungnya.
Teddy Pardiyana Masih Buka Peluang Mediasi
Meski perkara tersebut kini berlanjut ke tingkat kasasi, Teddy Pardiyana disebut Wati masih berharap persoalan terkait waris ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Wati berujar bahwa Teddy pada dasarnya terbuka apabila pihak Rizky Febian ingin kembali melakukan mediasi. Namun, hingga kini belum ada ajakan mediasi dari pihak Rizky.
“Kalau misalkan dari pihak mereka mau ngajak kita mediasi ya kita terima. Tapi sampai saat ini nggak pernah ada ajakan untuk mediasi juga,” kata Wati.
Sebelumnya, proses mediasi di Pengadilan Agama Bandung sempat dilakukan. Namun, mediasi tersebut berakhir buntu. Wati menjelaskan salah satu persoalan yang membuat mediasi tidak menemukan titik temu adalah adanya perbedaan pemahaman mengenai permohonan yang diajukan pihak Teddy.
“Yang mereka kira itu yang kami ajukan adalah hak waris atau kepada objek waris. Padahal dari kami sendiri tidak ada ke arah sana,” beber Wati.
Untuk saat ini, pihak Teddy memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Wati mengatakan pihaknya tidak berencana mengirimkan surat untuk menginisiasi mediasi baru.
“Sudah tahapannya kita proses upaya hukum secara litigasi di pengadilan,” pungkas Wati.
