Kumparan Logo

Rizky Febian Cari Solusi Terbaik Usai Teddy Ditetapkan Jadi Ahli Waris Lina

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rizky Febian and Friends tampil di Bigu Festival 2026 di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rizky Febian and Friends tampil di Bigu Festival 2026 di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Penyanyi Rizky Febian akhirnya menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung yang menetapkan Teddy Pardiyana dan putrinya, Bintang, sebagai ahli waris sah mendiang Lina Jubaedah.

Menanggapi putusan tersebut, Rizky mengaku telah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya. Putra sulung Sule itu mengatakan masih mempertimbangkan langkah terbaik yang akan diambil.

"Ditunggu aja, aku udah diskusi sama kuasa hukum aku perihal itu. Aku sedang mencari solusi yang terbaik seperti apa," ujar Rizky Febian saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Rizky Febian dan Teddy Pardiana. Foto: kumparan

Suami Mahalini itu berharap persoalan hukum ini tidak merenggangkan hubungan antaranggota keluarga. Baginya, komunikasi yang baik tetap menjadi hal yang penting meski proses hukum masih berjalan.

"(Aku mau) biar tetap ada komunikasi baik," kata Rizky.

Sengketa tersebut berkaitan dengan harta peninggalan Lina Jubaedah, yang meliputi sejumlah aset properti hingga beberapa usaha. Sebelumnya, pihak Rizky juga sempat menyoroti dugaan adanya aset yang hilang atau berpindah tangan.

Penampilan Rizky Febian pada hari kedua BNI Java Jazz Festival 2022 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (28/5/2022). Foto: Dok. Heru

Kini, fokus Rizky tertuju pada langkah lanjutan setelah keluarnya putusan banding tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana dalam perkara penetapan ahli waris Lina Jubaedah. Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama tingkat pertama yang sebelumnya menolak permohonan Teddy.