Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dua Pihak Terkait Penyebaran Rekaman

Ruben Onsu kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua pihak ke polisi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman pembicaraan tanpa izin serta penyebaran hasil rekaman melalui media sosial.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan bahwa laporan itu dibuat pada Selasa (13/10) dini hari. Dua pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial AA atau AO dan F yang dikenal dengan nama Y.
“Klien kami Ruben Onsu kembali melaporkan dua orang karena tindakan melakukan perekaman suatu pembicaraan tanpa izin dan kemudian mempublikasikan dan menyebarkan hasil rekaman yang direkam tanpa izin tersebut juga dengan tanpa izin orang yang bersangkutan,” ujar Minola dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Minola menjelaskan, laporan tersebut dibuat setelah Ruben melihat unggahan di akun Instagram F atau Y pada 12 Oktober 2026. Menurut Minola, unggahan itu memuat foto dan video hasil rekaman yang diduga dibuat, diedit, kemudian disebarluaskan tanpa persetujuan Ruben.
Ia juga menyinggung konferensi pers yang sebelumnya digelar oleh pihak-pihak terkait. Minola menilai, dalam konferensi pers tersebut, mereka telah mengakui tindakan yang menjadi dasar laporan Ruben.
“Ruben sudah menggunakan haknya sebagai warga negara. Dia tidak ingin berdebat di ruang publik membicarakan benar salah, terus kemudian pro-kontra, tapi dia lebih memilih menggunakan haknya secara hukum, membawa masalah ini ke ruang hukum dan sudah dibuat laporan resmi,” ucapnya.
Minola meminta pihak-pihak yang telah dilaporkan untuk menyampaikan penjelasan mereka kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa pembelaan yang disampaikan di ruang publik tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Yang diperlukan adalah bagaimana mereka membuktikan ketidaksalahan mereka itu di dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan ataupun penyelidikan,” ungkap Minola.
Lebih lanjut, Minola menyebut laporan tersebut berkaitan dengan pasal yang, menurutnya, dapat membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya ini karena diatur dalam pasal 258 dan 259, seperti apa yang saya sudah pernah posting sebelumnya, ini ancamannya 10 tahun penjara,” kata Minola.
Karena itu, Minola berharap laporan tersebut menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menghormati hukum, termasuk ketika merekam serta menyebarkan percakapan orang lain.
“Jadi ini adalah salah satu pembelajaran agar kita mulai taat hukum, tidak merasa kebal hukum, tidak juga artinya kita menantang-nantang orang untuk melakukan upaya hukum, jangan juga artinya kita menantang-nantang hukum seolah-olah kita adalah orang yang tidak dapat disentuh oleh hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sarwendah mengunggah rekaman video call Ruben Onsu dengan seorang pria. Tak hanya itu, Sarwendah juga mengunggah chat mesra Ruben dengan seseorang.
