Surat Utang dan Ancaman Perceraian Dalam Gugatan Anak ke Ibu di Garut

Gugatan perdata Yani Suryani dan suaminya Handoyo Adianto berbekal barang bukti surat pengakuan utang yang ditandatangani ibunda Yani, Siti Rokayah. Namun surat pengakuan utang didapatkan dengan cara yang kurang baik.
Setidaknya itu berdasarkan eksepsi 2 Maret 2017 lalu yang disampaikan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Garut selaku Kuasa hukum Tergugat atas nama Siti Rukoyah dan Asep Ruhendi melawan Yani Suryani (anak kandung Rukoyah dan adik Asep) dan Handoyo Adianto. Berdasarkan surat itu, Rokayah disebut menandatangani surat utang dalam keadaan tidak wajar.
Utang diberikan pada 2001. Saat itu, tim pengacara Rokayah menyebut ada perjanjian utang piutang, namun tidak sah karena tanpa disertai materai dan saksi notaris. Sampai akhirnya pada 8 Oktober 2016 dibuat Surat Pengakuan Utang yang jadi bahan gugatan.
Dalam eksepsi, tertulis Yani menemui sang ibu untuk meminta menandatangani Surat Pengakuan Utang tersebut, padahal ibunya waktu itu dalam keadaan sakit. Nah yang lebih mengejutkan, Rokayah bersedia menandatangani surat tersebut karena 'tak tega' mendengar pernyataan Yani yang mengaku diancam diceraikan oleh suaminya, Handoyo.
"Bahkan penggugat 1 (Yani) juga menyatakan di hadapan tergugat 1 (Rukoyah) dan saudara Dedi Herman (kakak Yani) apabila surat pengakuan berutang ini tidak ditanda tangani maka penggugat 1 (Yani) akan diceraikan oleh Penggugat II (Handoyo)," tulis eksepsi tersebut.

Belakangan, Rokayah mengaku tak tahu menahu isi Surat Pengakuan Utang tersebut. Saksi-saksi yang sempat diklaim mengetahui surat utang pun mencabut keterangan.
Menanggapi hal ini, kubu para penggugat tetap berpegang pada gugatan. Mereka menolak keberatan tim kuasa hukum Rokayah dan Asep.
Versi Yani dan Handoyo, Surat Pengakuan Utang baru dilakukan pada Oktober 2016 karena sertifikat rumah Rokayah yang sempat dijanjikan sebagai jaminan tak kunjung diserahkan sebagai jaminan.
Dalam gugatan itu, Yani dan suaminya menuntut utang ibunya senilai Rp 41,5 juta dengan tuntutan untuk pengembalian senilai Rp 1,8 miliar dengan dasar pinjaman yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut. Peningkatan tersebut terdiri dari kerugian materiil emas sebesar Rp 640.352.000, dan kerugian imateril sebesar Rp 1,2 miliar.

Sidang rencananya akan berlanjut Kamis (30/3) besok.
