Konten dari Pengguna

Perlindungan Sosial dalam Bayang-bayang Krisis Iklim

Ardi Rifai

Ardi Rifai

Pegiat Jaminan Sosial - Master of business at IPB University

·waktu baca 6 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ardi Rifai tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perubahan iklim. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perubahan iklim. Foto: Shutter Stock

Krisis iklim telah menjadi nyata dalam beberapa tahun terakhir, dengan lebih banyak banjir dan kemarau yang lebih lama, serta ketidakpastian iklim yang menyulitkan petani dan nelayan untuk merencanakan masa depan. Jutaan orang di Indonesia yang bekerja di sektor informal dan bergantung sepenuhnya pada kestabilan alam berada di balik narasi besar perubahan iklim. Mereka pun berada di ambang bahaya ketika alam berubah.

Sejauh mana sistem sosial kita siap melindungi mereka yang paling rentan di tengah arus perubahan iklim yang semakin tak terhindarkan? Sistem perlindungan ketenagakerjaan Indonesia menghadapi tantangan besar ketika dampak ekologis mulai merambat ke aspek sosial-ekonomi. Perlindungan sosial harus berkembang menjadi alat adaptif yang mampu menangani masalah berbagai macam, seperti kerentanan iklim dan ketidakpastian ekonomi global, dan tidak hanya berfungsi sebagai respons terhadap risiko konvensional.

Pekerja Sektor Informal dalam Bayang-Bayang Risiko Iklim

Pekerja sektor informal menjadi bagian komponen penting dari struktur ekonomi nasional. Namun, variabilitas iklim mempengaruhi mereka paling banyak. Petani menghadapi ancaman langsung terhadap pendapatan dan keberlangsungan hidup mereka karena ketidakpastian cuaca, seperti musim tanam yang tidak menentu dan kekeringan yang menyebabkan gagal panen. Perubahan suhu laut menyebabkan penurunan populasi ikan dan ombak besar, menurut Sulistyawati dan Nisa (2016) dalam artikel ilmiahnya yang berjudul Climate Risk and Informal Employment: Empirical Evidence in Indonesian Agriculture. Risiko longsor dan hujan lebat juga mengganggu produktivitas dan keselamatan di industri konstruksi.

Sebaliknya, penelitian yang dilakukan oleh Adisty (2023) yang berjudul Barriers to Social Security Access among Informal Workers in Indonesia menunjukkan bahwa partisipasi pekerja informal dalam skema perlindungan sosial masih sangat terbatas. Penghalang utama termasuk kurangnya sosialisasi, kurangnya pemahaman, dan kesulitan administratif. Ironisnya, kelompok ini adalah yang paling membutuhkan sistem perlindungan yang efektif dan responsif.

Menuju Sistem Perlindungan Sosial yang Adaptif

Kondisi ini mendorong perlunya pergeseran paradigma: dari perlindungan sosial reaktif menjadi perlindungan sosial adaptif. Kuriakose (2013) karya ilmiah yang berjudul Building Resilience to Climate Change through Social Protection, menciptakan konsep penting dalam perlindungan sosial adaptif. Perlindungan sosial tidak hanya menawarkan perlindungan saat krisis terjadi, tetapi juga membantu komunitas dan individu mempertahankan diri dalam menghadapi risiko yang terus-menerus.

Dilihat dari Sudut pandang yang lain, meskipun sistem perlindungan sosial Indonesia memiliki fondasi yang kuat, fokusnya masih pada risiko kerja konvensional. Belum banyak skema manfaat yang secara khusus mempertimbangkan dampak perubahan iklim, seperti gangguan produksi akibat cuaca ekstrem atau kehilangan mata pencaharian karena bencana ekologis.

Sebagai contoh, Farida (2017) melalui stduinya yang Household Resilience and Climate-Smart Agriculture in Indonesia menemukan bahwa rumah tangga petani yang tidak memiliki akses pada teknologi adaptif dan program perlindungan sosial lebih rentan mengalami ketahanan pangan rendah. Ini menunjukkan bahwa pendekatan adaptasi berbasis pengetahuan lokal dan inovasi iklim harus dipadukan dengan intervensi sosial.

Kolaborasi Multisektor sebagai Kunci Penguatan

Perlindungan sosial tidak dapat berfungsi sendiri di tengah kompleksitas iklim dan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antarsektor, termasuk pemerintah pusat dan daerah, lembaga perlindungan sosial, organisasi masyarakat sipil, dan pelaku usaha. Menurut Huber dan Murray (2023) dengan penelitiannya yang berjudul Aligning Social Protection and Climate Finance: A Policy Opportunity, mengemukakan transfer dana iklim melalui sistem perlindungan sosial nasional dapat menjadi pendekatan efektif untuk menangani risiko yang saling terkait, termasuk kerugian ekonomi, migrasi, dan degradasi sosial.

Pada tahap awal, model intervensi yang menggabungkan data kerentanan iklim dengan cakupan jaminan sosial dapat digunakan. Misalnya, mengidentifikasi zona rawan dan menyesuaikan manfaat sosial secara spasial dengan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Perlindungan sosial adaptif bukan hanya tentang uang atau klaim kecelakaan. Ini juga tentang aspek kesehatan dan psikososial. Kesehatan fisik dan mental karyawan juga dipengaruhi oleh perubahan iklim. Ketidakpastian pendapatan, kehilangan pekerjaan, dan stres lingkungan dapat menyebabkan kecemasan yang bertahan lama, terutama bagi anggota keluarga yang bekerja di sektor informal. Krisis iklim, menurut Malone (2013) dengan penelitiannya yang berjudul Climate Change and Mental Health: Risks and Responses, meningkatkan risiko gangguan psikologis pada karyawan miskin karena tekanan ekonomi yang berlebihan.

Oleh karena itu, keuntungan perlindungan sosial harus diperluas untuk mencakup pengembangan layanan psikososial berbasis komunitas dan promosi kesehatan mental. Untuk memastikan ketahanan individu dan masyarakat terhadap tekanan ekonomi dan iklim, intervensi ini tidak hanya bersifat kuratif tetapi juga preventif.

Transformasi Melalui Pelatihan dan Inovasi

Pelatihan keterampilan untuk pekerjaan hijau, atau ramah lingkungan, adalah salah satu pendekatan jangka panjang untuk meningkatkan ketahanan kerja. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Hartanto (2024) yang berjudul The role of indonesia in leading efforts to mitigate climate change in asean in 2023, menekankan betapa pentingnya untuk memulai transisi menuju pekerjaan berkelanjutan sebagai bagian dari rencana adaptasi iklim nasional. Ini dapat dimulai dengan meningkatkan program pelatihan kerja dan vokasi yang sesuai dengan permintaan industri berbasis energi terbarukan, pertanian cerdas iklim, atau sektor jasa yang mendukung keberlanjutan lingkungan. Perlindungan sosial tidak boleh hanya menunggu risiko terjadi, tetapi harus berpartisipasi secara aktif dalam mendorong transformasi ini. Konsep ini menekankan bahwa jaminan sosial juga memiliki tujuan strategis untuk mengubah pola pembangunan agar lebih adil dan tangguh terhadap bencana.

Penutup

Di tengah tantangan abad ke-21 yang semakin kompleks, krisis iklim telah menjadi ujian nyata bagi ketangguhan sistem sosial kita. Perlindungan sosial, yang selama ini berperan sebagai penyangga bagi para pekerja, kini menghadapi tuntutan baru untuk melampaui fungsi kompensasi semata, dan berkembang menjadi pilar keberlanjutan sosial-ekologis. Dalam ketidakpastian iklim yang kian nyata, sistem jaminan sosial tidak lagi dapat berjalan dengan pendekatan konvensional. Ia harus dibayangkan ulang sebagai ekosistem hidup yang adaptif—mampu merespons krisis dengan kepekaan sosial, ekologis, dan digital secara terintegrasi.

Keberlanjutan jaminan sosial bukan hanya soal program dan alokasi anggaran, melainkan juga tentang bagaimana sistem ini menyatu dalam kehidupan pekerja yang kian rentan akibat bencana, migrasi paksa, hingga ketidakstabilan pekerjaan. Kita tidak bisa terus bergantung pada pendekatan birokratis tunggal. Masa depan menuntut orkestrasi kolaboratif lintas sektor—antara negara, sektor swasta, komunitas lokal, akademisi, dan masyarakat sipil—untuk menciptakan solusi yang inklusif, berdampak, dan berkelanjutan. Sebab dalam dinamika realitas sosial dan ekologis yang saling terkait, tidak ada satu lembaga pun yang mampu menanggung beban transformasi ini sendirian.

Inilah saatnya kita melangkah bersama dalam lompatan visi kolektif: membangun sistem perlindungan sosial yang tidak hanya bertahan di tengah krisis, tetapi juga menghadirkan harapan, keadilan, dan martabat bagi seluruh lapisan masyarakat. Mari kita rajut masa depan bersama melalui kolaborasi bermakna lintas batas—bukan sekadar koordinasi administratif, tetapi kerja bersama yang dilandasi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan keberlanjutan. Hanya dengan semangat kolaboratif inilah kita dapat menciptakan perlindungan sosial yang benar-benar tangguh menghadapi zaman yang terus berubah.