Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pendekatan Humanistik: WFA Sebagai Sistem Kerja Humanis Dan Dinamis Bagi ASN
30 Oktober 2024 10:29 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Arfha Santi Shofia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemerintah mempertimbangkan implementasi sistem kerja 'Work from Anywhere' (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), diharapkan bahwa WFA akan berdampak positif, seperti peningkatan kinerja dan kepuasan kerja pegawai, serta efektivitas dan efisiensi dalam birokrasi pemerintahan.
ADVERTISEMENT
WFA adalah upaya untuk mentransformasi budaya kerja dalam birokrasi menjadi lebih fleksibel, memungkinkan ASN untuk bekerja dari lokasi mana pun dengan bantuan teknologi. Fleksibilitas dalam bekerja bukanlah konsep yang asing bagi ASN. Selama puncak pandemi COVID-19, ASN telah bekerja dari rumah dengan sistem yang dikenal sebagai Work from Home (WFH). Berbeda dengan WFH yang merupakan tindakan darurat untuk melindungi karyawan, WFA adalah model kerja fleksibel yang dirancang dengan tujuan dan diterapkan secara tetap.
ADVERTISEMENT
(Sumber: https://lan.go.id/?p=10219 )
Work From Anywhere (WFA), yang dikenal secara global sebagai "Flexible Working Arrangements" (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan salah satu dampak kecil dari era VUCA yang ditandai dengan munculnya berbagai fenomena yang memaksa pemerintah untuk bertindak cepat dan melakukan berbagai perubahan guna menjamin pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dalam sistem kerja yang baru.
Diskusi tentang reformasi birokrasi tidak bisa dilepaskan dari konsep dasar Good Governance. Namun, ketika berbicara tentang ASN sebagai Human Capital dalam organisasi pemerintahan, ini harus dikaitkan dengan prinsip-prinsip dasar manajemen, khususnya manajemen sumber daya manusia (MSDM). Ini terlihat jelas melalui interpretasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang terjadi di hampir semua institusi pemerintahan, namun lebih signifikan ketika dilihat dari penerapannya secara global. Akhirnya, ini menjadi pelajaran yang dapat diinternalisasi oleh BKN dalam semua tugas dan fungsi mereka melalui layanan kepada semua pemangku kepentingan.
ADVERTISEMENT
Berbagai faktor mendukung penerapan Work From Anywhere (WFA) dalam birokrasi pemerintahan. Pengalaman Work From Home (WFH) telah mengajarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk beradaptasi dengan model kerja yang fleksibel, membuat mereka secara kultural lebih siap. Selain itu, tren di sektor publik internasional yang telah umum menerapkan WFA untuk berbagai posisi menunjukkan bahwa kerja fleksibel di sektor publik adalah sesuatu yang memungkinkan.
Penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menghindari pola umum dalam model kerja fleksibel yang sering kali dijadikan alasan untuk mengurangi hak-hak pekerja, seperti yang terjadi pada hubungan kerja antara perusahaan platform dengan mitra mereka. Karena dianggap sebagai pekerja mandiri, mereka memiliki kebebasan untuk menentukan pola kerja secara fleksibel, namun hal ini juga berarti mereka tidak memperoleh hak-hak seperti pekerja tetap, termasuk upah minimum, jam kerja maksimal, cuti, asuransi, dan pensiun. Eksploitasi seperti ini tidak akan menimpa ASN karena mereka memiliki hak kepegawaian yang lengkap. WFA tidak akan mengurangi hak-hak normatif ASN sebagai pekerja.
ADVERTISEMENT
Saat ini, sangat mendesak untuk membuat aturan nasional yang jelas mengenai penerapan sistem kerja fleksibel di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah pandemi mulai mereda, berbagai instansi pemerintah telah menerapkan kebijakan yang berbeda terkait sistem kerja. Beberapa instansi menerapkan sistem kerja dari kantor secara penuh, sementara yang lain memberlakukan bekerja dari rumah, baik secara parsial maupun penuh, tergantung pada kebijakan pimpinan masing-masing instansi. Ketidakseragaman ini menyebabkan dampak negatif seperti kecemburuan antar pegawai, fragmentasi pola kerja, dan moral hazard.
Masalah lain adalah hingga saat ini belum ada evaluasi komprehensif terhadap sistem kerja fleksibel yang dimulai sejak pandemi dan belum ada transparansi kepada publik. Ada ketidakjelasan mengenai efektivitas kerja dari rumah (WFH). Di satu sisi, ada klaim bahwa WFA diusulkan karena skema WFH berhasil selama pandemi. Namun, survei menunjukkan bahwa 30% ASN tidak melakukan tugas apa pun selama WFH, seperti yang baru-baru ini diungkap oleh Kepala BKN.
ADVERTISEMENT
Namun, absennya evaluasi tersebut tidak seharusnya menghambat upaya merancang desain WFA yang efektif untuk ASN. Berdasarkan hasil kajian tentang WFH di kalangan ASN, penulis dan rekan penulis telah merumuskan sembilan prinsip utama sebagai pedoman dalam pelaksanaan sistem kerja fleksibel untuk ASN (Prasetyo & Sari, 2022).
1. Tidak semua ASN cocok untuk WFA. ASN yang pekerjaannya memerlukan kehadiran fisik atau interaksi langsung dengan pihak yang dilayani tidak dapat melakukan WFA. Hal yang sama berlaku untuk daerah dengan akses internet yang belum memadai; WFA tidak dapat diterapkan sampai infrastruktur daerah tersebut siap.
2. Tidak seharusnya WFA diberlakukan secara paksa kepada pegawai yang menolaknya. Beberapa pegawai hanya bisa bekerja secara efektif di kantor, contohnya karena tidak adanya ruang kerja khusus di rumah yang padat penduduk atau karena kurangnya ruang publik yang layak untuk bekerja. Dalam situasi seperti ini, keinginan pegawai untuk bekerja di kantor harus dihormati.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan melihat serta melakanakan prinsip-prinsip itu, maka pelaksanaan WFA bagi ASN diharapkan dapat mencapai tujuan yang diharapkan. WFA hendaknya juga tidak mencegah publik selaku pemangku kepentingan dan pengguna layanan utama dari birokrasi pemerintahan untuk melakukan kontrol terhadap birokrasi. Semua pelayanan publik yang dilakukan secara daring perlu memberikan ruang bagi publik untuk dapat menyampaikan kritik dan umpan balik.
(Sumber: https://lan.go.id/?p=10219 )