2 Pria Bobol Rumah di Bantul: Curi Dolar, Euro hingga Won lalu Dipakai Judol

Dua pria berinisial YM alias A (39) dan ER (39), asal Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah membobol sebuah rumah di Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul, pada 11 Agustus lalu.
Kedua pelaku ditangkap polisi pada Rabu (9/9) setelah serangkaian penyelidikan.
"Menggasak uang asing, parfum hingga tas ransel dengan total kerugian mencapai Rp 92 juta," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, dikonfirmasi, Kamis (10/9).
Rita mengatakan pencurian terjadi pada pukul 10.11 WIB. Peristiwa itu pertama kali diketahui anak korban yang berinisial MRA (28) dan istrinya. Ketika itu, keduanya melintas di rumah orang tuanya dan mendapati pintu gerbang terbuka.
"Pintu gerbang dan pintu utama rumah dalam kondisi terbuka sedikit. Karena curiga, korban kemudian menghentikan mobil untuk mengecek keadaan rumah," kata Rita.
Ketika masuk rumah, MRA mendapati pintu utama sudah jebol. Kondisi kamar berantakan. Lemari juga kondisinya terbuka dan barangnya berserakan.
Setelah dicek, diketahui sejumlah uang asing yang disimpan di laci hilang. Dua botol parfum merek Coach dan sebuah tas ransel merek Thule juga hilang.
"Barang yang hilang berupa 30 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat, 700 euro, 80 lembar pecahan 10.000 won Korea, 20 lembar pecahan 100 riyal Arab Saudi, dua botol parfum merek Coach dan satu tas ransel merek Thule. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 92 juta," terangnya.
Polisi kemudian mengolah TKP dan memeriksa CCTV. Hingga akhirnya, polisi mendapat petunjuk dari rekaman CCTV di Wisma UMY.
"Petugas kemudian terus melakukan pendalaman terhadap keberadaan dua orang tersebut. Sampai akhirnya pada Selasa (8/9) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa dua orang dengan identitas tersebut kembali check-in di Wisma UMY," kata Rita.
Kedua pelaku kemudian ditangkap pada Rabu (9/9) siang. Saat menggeledah pelaku, polisi mendapati sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mencuri, yakni obeng besar, linggis, dan kunci L yang dapat digunakan untuk membuka gembok.
"Uang asing hasil pencurian tersebut berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku sudah habis digunakan, di antaranya untuk judi online, membeli pakaian dan biaya hidup sehari-hari," kata Rita.
Mereka terancam Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
