Debt Collector Serang Warga di Kudus, 21 Orang Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolda Jateng saat meninjau penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta memasuki rumah atau pekarangan secara melawan hukum di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026). Foto: Dok. Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jateng saat meninjau penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta memasuki rumah atau pekarangan secara melawan hukum di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026). Foto: Dok. Polda Jateng

Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan warga Desa Jepang, Kudus, pada Selasa (13/10) lalu.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengatakan peristiwa penyerangan diduga dipicu utang-piutang.

"Kita sudah menetapkan tersangka baik dari pengguna jasa dan penghubungnya, termasuk 21 orang yang datang bersama-sama ke sini," kata Roy dalam keterangannya, Rabu (14/10).

Roy menjelaskan perusahaan jasa peminjam uang menggunakan sekelompok orang untuk menagih utang kepada nasabah dengan pembagian komisi 50 persen jika utang tersebut dibayar.

Ketika nasabah membayar utang, para pelaku juga mendapatkan uang senilai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

"Bahkan ada komisi yang diberikan kepada mereka dari perusahaan memberikan 50 persen. Belum lagi termasuk dari yang mempunyai utang, bahkan nilainya Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta terhadap orang-orang yang digerakkan untuk meminta yang dalam tanda kutip utang tersebut," ujar Roy.

Kapolda Jateng saat meninjau penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta memasuki rumah atau pekarangan secara melawan hukum di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026). Foto: Dok. Polda Jateng

Para tersangka yang berdomisili di Yogyakarta tersebut menemui korban bernama Yunita Viviana dengan mengancam agar utang dibayarkan. Dalam menagih utang tersebut, para tersangka melakukan perusakan rumah hingga menganiaya korban.

"Tetapi pada pelaksanaannya mereka melakukan aksi-aksi di antaranya adalah memukul, kemudian mengambil senjata. Kemudian merusak barang, termasuk menganiaya beberapa orang antara lain keluarga daripada korban," ucap Roy.

Roy menuturkan, hasil interogasi terhadap para tersangka, mereka sebelumnya beraksi di Yogyakarta. Ia menyebutkan, diduga kelompok tersebut dipimpin dari Sulawesi Tenggara.

"Sejauh ini yang kita dapatkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa tersangka yang sudah kita tetapkan, aksi mereka selain di Jawa Tengah, di Yogyakarta. Karena mereka berasal dari Yogyakarta datang ke sini," imbuh Roy.

Kapolda Jateng saat meninjau penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta memasuki rumah atau pekarangan secara melawan hukum di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026). Foto: Dok. Polda Jateng

Barang bukti yang diamankan tujuh mobil yang digunakan oleh pelaku. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pengguna jasa dari perusahaan tersebut.

"Pastinya penyewa jasa kan tiga orang nih, satu yang pemiliknya. Penyewa jasa nanti misalkan ada yang menggunakan jasa, pemilik jasa saya bilang tadi kita akan periksa terhadap orang-orang yang dimobilisasi datang ke sini," ucap Roy.

Akibatnya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 262 KUHPidana dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang dan orang secara bersama-sama melawan hukum.

Lalu, para tersangka dikenakan Pasal 448 KUHPidana tentang memaksakan kehendak, mengancam atau memaksakan kehendak dan melawan hukum serta Pasal 257 tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin.