Menhan Terima SK Penggunaan Hutan dari Kemhut untuk Bangun Yonif TP TNI AD

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Senin (27/7) menerima Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk lahan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) TNI AD dari Kementerian Kehutanan (Kemhut). Penyerahan SK itu juga disaksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antonio.
"Menerima Menteri Kehutanan Republik Indonesia dalam rangka penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk lahan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan TNI Angkatan Darat," ungkap Sjafrie di akun instagramnya, dikutip pada Rabu (29/7)
Sjafrie mengatakan penyerahan surat keputusan ini adalah langkah penting karena memberikan kepastian hukum. Sekaligus mempercepat penyiapan lahan.
"Ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyiapan lahan bagi pembangunan satuan Yonif Teritorial Pembangunan," katanya.
Di sisi lain, Sjafrie mengatakan pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan sesuai perundang-undangan.
"Seluruh proses pemanfaatan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan," katanya.
Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) adalah satuan baru TNI Angkatan Darat yang menggabungkan fungsi pertahanan dengan tugas pembangunan. Satuan ini fokus pada ketahanan pangan, pertanian, dan infrastruktur wilayah.
Kemenhut Serahkan 17 SK
Sementara itu, Kemenhut menjelaskan, Menteri Kehutanan menyaksikan penyerahan 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada Kementerian Pertahanan untuk mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
Dijelaskan, PPKH merupakan bentuk kepastian hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan bagi kepentingan strategis nasional. Setiap pemanfaatan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjaga fungsi dan kelestarian hutan.
"Melalui sinergi lintas kementerian, Kementerian Kehutanan berkomitmen memastikan pembangunan nasional terus berjalan sejalan dengan upaya melindungi hutan Indonesia sebagai penyangga kehidupan, sumber keanekaragaman hayati, dan warisan bagi generasi mendatang," kata Kemenhut.
