Konten dari Pengguna

Delik Pers, Perlawanan Terhadap Tindak Pidana Para Jurnalis

Arief Setyawan
Mahasiswa FISIP Universitas Andalas
15 September 2024 16:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arief Setyawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Delik Aduan yang Dapat Dilakukan Oleh Masyarakat. Animasi: Canva.
zoom-in-whitePerbesar
Delik Aduan yang Dapat Dilakukan Oleh Masyarakat. Animasi: Canva.

Jurnalis yang merupakan bagian dari pers, bukanlah suatu pekerjaan yang sepele. Para jurnalis harus mencari sumber informasi hingga memverifikasinya kepada pihak yang terlibat sebelum diterbitkan ke media massa. Terdapat berbagai macam aturan yang wajib ditaati jurnalis dalam melaksanakan pekerjaannya. Hukum yang tertera pun juga membayangi para jurnalis agar menuntun kehati-hatian jurnalis dalam menyebarkan suatu informasi.

ADVERTISEMENT

Karya Jurnalistik yang termasuk dalam delik pers adalah apabila suatu karya jurnalistik yang dipublikasikan melalui media yang karyanya melanggar hukum dan dapat di pidanakan, serta karya tersebut dapat dibuktikan publikasinya. Jurnalis yang membuat karya tersebut akan diminta pertanggungjawabannya terhadap isi dari karya yang ia buat. Apabila Jurnalis tersebut sadar dan mengetahui validasi atas karyanya maka jurnalis tersebut akan mendapatkan konsekuensi pidana terhadapnya.

sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Delik pers adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pers. Pers yang dimaksudkan bukan hanya lembaga pers, namun juga masyarakat umum. Delik pers dapat berlaku apabila pers tersebut melakukan suatu tindakan yang memicu tindak pidana. Dalam penegakan hukum pers, pertanggungjawaban pidana dilandaskan berdasarkan Undang-Undang Pers. Delik pers mengenal adanya Penanggung Jawab yang biasanya dijabat oleh Pemimpin Redaksi. Penanggung Jawab inilah yang akan bertanggung jawab terhadap delik Pers, bukan lagi pihak lain seperti wartawan, redaktur, fotografer, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Ada dua pendapat hukum yang terjadi dalam delik pers ini, yaitu pendapat yang sempit dan pendapat yang luas. Hukum Indonesia sendiri mengikuti pendapat yang sempit. Menurut pendapat sempit, terdapat tiga syarat bagi suatu delik pers. Pertama, delik tersebut harus dilakukan dengan barang-barang cetakan, perbuatan pidana harus terdiri atas pernyataan atau pikiran, dan yang penting yaitu harus nyata bahwa publikasi dari tulisan itu adalah satu syarat murni. Kedua, aspek hukum dan tanggung jawab pers. Ketiga, dapat menimbulkan suatu tindak pidana. Sedangkan pendapat yang luas menyebutkan delik pers adalah suatu pernyataan pikiran yang dapat dipidanakan, ditujukan kepada publik dan dilakukan dengan pers sebagaimana tercermin pada pasal 153 KUHP.
Terdapat dua macam delik pers, yakni delik biasa dan delik aduan. Delik biasa adalah suatu kejahatan pers yang muncul tanpa adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Hal ini kerap kali berkaitan dengan lembaga pemerintahan. Kendati pun tanpa pengaduan, akan tetapi hal tersebut terdapat pada aturan delik pers. Sedangkan delik aduan adalah kejahatan jurnalis yang berdasarkan pada pengaduan dari seseorang. Biasanya seseorang yang merasa dirugikan seperti pencemaran nama baik, diskriminasi, dan lainnya. Akan tetapi, jika tak adanya aduan maka pers tersebut tidak dapat digugat.
ADVERTISEMENT
Masyarakat dapat berperan langsung dalam mengajukan Delik Pers tersebut, sebab para jurnalis berhubungan langsung dengan Dewan pers. Dengan kata lain, permasalahan yang terjadi oleh para jurnalis akan diselesaikan dengan UU Pers pada Dewan pers. Maka dari itu, UU pidana tidak akan berlaku bagi para jurnalis selagi masih ada UU Pers. kekeliruan dalam penulisan berita oleh para jurnalis bisa ditangani dengan hak Jawab atau hak koreksi terlebih dahulu. Namun, jika ada kesan kesengajaan dan jurnalis tersebut tahu pasti informasi yang disebarkannya tidak jelas kebenarannya, delik pers dapat berlaku pada saat itu.
Para Jurnalis harus lebih berhati-hati lagi dalam menyebarkan suatu informasi ke media. Delik Pers adalah bayangan yang selalu berada di area para jurnalis yang bisa memberikannya hukum pidana. Dengan memahami delik pers ini, para masyarakat akan mengerti dengan adanya delik aduan untuk melawan para jurnalis yang melakukan tindak pidana. Begitu juga dengan penanggung jawab suatu media jurnalis yang akan menjadi penanggung jawab dalam pemberlakuan delik pers tersebut
ADVERTISEMENT