Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Etika Penyiaran dan Periklanan dalam Jurnalisme Online
19 November 2024 14:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Arief Setyawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tayangan yang kerap kali kita lihat dalam dunia digital ternyata memiliki batasan dalam setiap tayangannya. Batasan-batasan tersebut disebut dengan etika penyiaran dan juga periklanan. Hal tersebut bersinggungan erat juga dengan etika pers dan juga jurnalisme online. Oleh sebab itu, para jurnalis tidak akan secara sembarangan atau melanggar batasan dalam penyiaran iklan sebab telah ditetapkan batasan etika terhadapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam taraf berkomunikasi, etika memiliki peran yang begitu penting. Melalui etika, tindakan komunikasi diarahkan menjadi tindakan yang dilakukan secara otonom dan bebas, tetapi bertanggung jawab terhadapnya. Melansir dalam pembahasan Immanuel Kant, etika memiliki peran dalam membedah kesadaran manusia untuk bertindak secara bebas dan buakn ikut-ikutan.
Mari kita bedah terlebih dahulu mengenai penyiaran, pengertian dari penyiaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 Tentang Penyiaran, Penyiaran adalah kegiatan pemancar luasan siaran melalui sarana pemancara dan/atau sarana transmisi di darat, laut, atau di antariksa melalui gelombang elektromagnetik, kabel, serat optik, dan/atau media lainnya 0untuk dapat diterima oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran radio dan/atau pesawat penerima siaran televisi atau perangkat elektronik lainnya dengan ataupun tidak dengan alat bantu.
ADVERTISEMENT
Melansir undang-undang nomor 32 tahun 2002 Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia” (RG, 2018).
Periklanan sendiri berasal dari kata advertise yang memiliki arti dari bahasa latin advertere berarti berbalik arah atau memerhatikan. Iklan bukan hanya dipahami sebagai aktivitas komunikasi bisnis saja, melainkan juga memiliki beragam peran dalam masyarakat. Peran iklan dalam masyarakat bisa berbentuk positif maupun negatif. Dunia periklanan bukanlah suatu pekerjaan sembarangan yang hanya mempromosikan suatu bisnis saja, melainkan juga dilandasi beragam pertimbangan baik-buruk, benar-salah, bagus-jelek, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Etika periklanan merupakan seperangkat norma, tata aturan, maupun panduan yang harus dipatuhi oleh setiap pekerja periklanan dalam mengemas dan menyembarluaskan pesan periklanan kepada khalayak umum, baik melalui media massa maupun melalui media luar ruang. Permasalahan yang sering terjadi dalam periklanan adalah melalui tata bahasa, tata bahasa yang digunakan terkadang menuai kontroversial yang memicu makna ambigu kepada masyarakat banyak. Hal seperti itulah yang menimbulkan lepasnya batasan dalam etika periklanan, maka dari itu etika periklanan masih harus diterapkan demi menjaga kelayakan suatu iklan terhadap konsumsi masyarakat ramai.
Permasalahan yang terjadi dalam periklanan saat ini adalah periklanan yang terjadi dalam media baru. Agensi-agensi periklanan yang terkadang melewati batasan periklanan sebab lebih mengutamakan pasar dan jualan dibandingkan esensi dari iklan dan etika dalam periklanan tersebut. Kurangnya batasan etika dalam media baru adalah suatu permasalahan yang harus untuk didiskusikan demi menciptakan kelayakan iklan yang berada di media baru. Media baru adalah media yang dapat dikonsumsi oleh seluruh kalangan usia, jika iklan media baru tersebut sering kali menuai kontroversial maka media baru Indonesia akan banyak menipu masyarakat dan merusak moral masyarakat demi produk bisnis tersebut dapat digunakan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT