Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Informasi Media Bernilai Salah atau Keliru, Hak Jawab atau Hak Koreksi Solusinya
4 September 2024 8:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Arief Setyawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pers yang menjadi sarana penyampaian informasi dari dan untuk masyarakat bisa saja menyampaikan informasi yang salah atau keliru. Sebab, media terkadang salah dalam cara menyampaikan informasi dan juga memiliki data yang belum memadai untuk memaparkan sebuah berita, kendati untuk mengatasi kecemasan masyarakat, pers berusaha meredakannya dengan menerbitkan suatu pemberitaan. Maka dari itu, pers juga tak luput dari adanya kesalahan dalam penyampaian informasi di media digital maupun cetak.
ADVERTISEMENT
Bisa kita saksikan di media digital maupun cetak bahwa pemberitaan yang ditampilkan oleh media terkadang adalah pemberitaan yang salah atau keliru. Hal itu pastinya akan merugikan pihak yang mengonsumsi berita tersebut. Akan tetapi, masyarakat yang mengetahui kesalahan dan kekeliruan dalam pemberitaan tersebut bisa untuk mengoreksi pemberitaan yang disampaikan oleh media. Tujuannya adalah agar masyarakat lainnya tidak mengonsumsi informasi yang keliru dan tidak jelas letak kebenarannya.
ADVERTISEMENT
Terdapat dua cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mengatasi kesalahan atau kekeliruan informasi yang diberikan oleh media. Menurut UU Pers dalam pasal 1 dijelaskan mengenai ketentuan bahwa adanya hak jawab atau hak koreksi untuk mengatasi kesalahan atau kekeliruan informasi. Hak jawab adalah hak seorang atau sekelompok orang untuk memberikan sanggahan terhadap suatu informasi yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.
Adapun perbedaan signifikan antara hak jawab dan hak koreksi terletak kepada pihak yang melaporkan. Apabila pihak yang dirugikan dan dicemarkan nama baiknya memberikan suatu sanggahan kepada Pers dengan objektif itu disebut hak tolak. Namun, apabila masyarakat umum selain dari pihak yang dicemarkan nama baiknya memberikan koreksi, maka itu disebut dengan hak koreksi.
ADVERTISEMENT
Mekanisme dalam melaksanakan hak jawab dan hak koreksi tertera dalam lembar Pedoman Pemberitaan Media Siber. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengguna atau pihak yang merasa dirugikan mengisi formulir. Lalu, menjelaskan alasan perbaikan koreksi tersebut pada bagian berita. Namun jika hak jawab atau hak koreksi belum efektif untuk mengatasi permasalahannya atau Pers menolak untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada masyarakat, masyarakat dapat melanjutkannya ke jalur hukum.
Didalam KUHP ada beberapa pasal yang termasuk kedalam delik pers, hal tersebut terdapat dalam pasal 310,311,315,316 KUHP. UU Pers tidak melarang pihak yang dirugikan oleh pemberitaan pers untuk menempuh jalur hukum dengan menggugatnya ke pengadilan. Jika Hak jawab dan hak koreksi tersebut bernilai objektif dan tidak diterima oleh pers, pers tersebut dapat diancam pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- seperti yang telah tercantum dalam pasal 18 ayat (2). Dalam beberapa kasus, pihak yang dirugikan tidak menggunakan hak jawab dan hak koreksi karena dianggap masih belum bisa menyelesaikan permasalahan dan juga tidak dapat mengganti kerugian dari pihak yang menderita kerugian tersebut. Oleh karena itu, pihak yang dirugikan lebih menempuh delik pers.
Jadi dalam mengatasi pemberitaan yang bernilai kurang sesuai dengan kejadian yang sebenarnya terjadi, masyarakat dapat menerapkan dua hal yang telah diatur sesuai dengan pasal UU Pers. Hak tolak dan hak jawab wajib diberikan oleh Pers agar mengatasi kesalahan yang diberitakan oleh media atau pers terkait. Namun, apabila Pers tidak menerima hak jawab dan hak koreksi dari masyarakat, masyarakat dapat melanjutkannya ke jalur delik pers sesuai dengan pasal dari UU KUHP.
ADVERTISEMENT